Sukses

4 Perusahaan Rokok Bayar Cukai Rp 125 Triliun ke Negara

Penerimaan cukai tahun ini akan kembali ditopang grup perusahaan rokok besar tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengaku, penerimaan negara, khususnya dari pendapatan cukai rokok dikontribusi besar oleh 4 perusahaan rokok kelas kakap yang beroperasi di Indonesia. Pungutan cukainya mencapai Rp 125,55 triliun sepanjang 2015.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi usai Upacara Peringatan Hari Pabeanan Internasional ke-64 mengungkapkan, sebanyak 4 perusahaan besar yang menyumbang penerimaan cukai terbesar, antara lain PT HM Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Djarum Tbk dan PT Pdi Tresno.

"Makanya kami beri penghargaan kepada stakeholders termasuk 4 perusahaan rokok ini karena turut berkontribusi terhadap kinerja DJBC, terutama dalam capaian penerimaan cukai pada 2015," jelasnya di Jakarta, Selasa (26/1/2016).


Lebih jauh diakui Heru, penerimaan cukai tahun ini akan kembali ditopang grup perusahaan rokok besar tersebut. "Biasanya tidak akan jauh-jauh bergerak dari grup itu, kecuali kalau ada perubahan pola konsumsi normal. Saya kira tidak akan berbeda jauh, yang ada cuma pergeseran saja tapi grupnya itu-itu saja," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Sugeng Aprianto mengatakan, sebanyak 4 perusahaan rokok ini menyetor cukai rokok lebih dari 90 persen dari realisasi penerimaan cukai rokok di 2015.

Artinya, dengan pencapaian penerimaan cukai rokok di tahun lalu sebesar Rp 139,5 triliun atau 100,3 persen dari target, kontribusi 4 perusahaan rokok besar tersebut ke pendapatan cukai mencapai sekitar Rp 125,55 triliun.

"Sebanyak 4 perusahaan itu kontribusinya lebih dari 90 persen dari realisasi penerimaan cukai rokok di tahun lalu. Selebihnya dari pabrik-pabrik rokok kecil dan sedang," papar Sugeng.

Dalam menetapkan peraih penghargaan, katanya, DJBC Kemenkeu bukan saja melihat semata-mata karena sumbangan penerimaan perusahaan rokok yang besar, tapi juga kepatuhan stakeholder dalam membayar setoran cukai.

"Jadi kita lihat dalam berbagai aspek fiskal dan prosedural. Kita uji dan teliti, sehingga kesimpulannya 4 perusahaan rokok ini layak diberi penghargaan. Karena bukan cuma menyumbang penerimaan besar tapi kepatuhan juga," pungkas Sugeng.(Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.