Sukses

‎Presiden Jokowi Diminta Berikan Jaminan Sosial ke PRT

Pada hakekatnya seluruh pekerja Indonesia berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial baik ketenagakerjaan maupun kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam negeri saat ini sedang berjuang keras untuk diakui sebagai bagian dari pekerja dan perlindungan atas hak-hak dan situasi kerja layaknya.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Nasional Pekerjaan Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini mengatakan, pekerja PRT memiliki kesamaan hak normatif sebagai pekerja, seperti saudara saudaranya yang bekerja disektor industri maupun jasa lainnya.

Hak tersebut di antaranya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM). “Pemerintah mestinya peduli terhadap nasib dan hak perlindungan PRT yg jumlahnya saat ini lebih kurang 10,7 juta orang,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (28/1/2016).

Menurutnya, pihaknya akan berjuang terus melalui DPR agar RUU PRT segera dibahas dan disahkan serta mendesak pemerintah melalui Menaker untuk segera menerbitkan peraturan menteri (Permenaker) atau Surat Edaran (SE) terkait dengan program perlindungan jaminan sosial pekerja bagi PRT.

Di tempat yang sama, Kepala Urusan Perluasan Penerima Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Didin Haryono Albantani mengatakan, pada hakekatnya seluruh pekerja Indonesia berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, sesuai dengan amanah UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tanpa terkecuali Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Diakui Didin, memang secara tersurat pekerja PRT belum ada di UU BPJS maupun UU Naker, tetapi kenyataan mereka adalah pekerja yang wajib mendapatkan perhatian serius terkait perlindungan sosialnya.

“Sebaiknya PRT membuat organisasi serikat pekerja rumah tangga agar aspirasi mereka terorganisasi dengan baik, sayang kontribusi mereka sangat besar, tapi kurang terkoordinasi dengan baik,” 


Didin menegaskan, pekerja PRT semestinya didaftarkan dan dibayarkan BPJS Ketenagakerjaannya oleh majikan sebagai pemberi kerja, karena mereka sesungguhnya yg melayani para majikan mulai dari bangun pagi sampai tengah malam sebelum majikan tidur. Dan mereka ini memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun dirinya menyarankan apabila majikan belum mau mendaftarkan para Pekerja rumah tangganya pada program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja PRT bisa daftarkan dirinya secara mandiri dengan mendatangi kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan, yaitu cukup dengan menunjukan KTP. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini