Sukses

BUMN dengan Pendapatan Kurang dari Rp 1 Triliun Bakal Dilebur

Jika pendapatan yang diraih oleh perusahaan BUMN kurang dari Rp 1 triliun, maka BUMN tersebut dinilai tidak efisien.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini tidak bisa lagi main-main dalam hal perolehan pendapatan dari produk atau jasa yang dijualnya. Pasalnya, jika pendapatannya kecil, maka BUMN tersebut harus siap dilebur dengan BUMN lain.

Deputi Menteri BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk membuat ketentuan terkait pendapatan yang harus didapatkan oleh perusahaan plat merah, dengan minimal pendapatan yang harus diraih sebesar Rp 1 triliun per tahun.

Dia menjelaskan, sebenarnya ide ini bukan berasal dari Kementerian BUMN semata, tetapi terlontar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan BUMN ke depannya harus tumbuh besar, kuat dan sehat.

"Itu sebenarnya bukan kami yang buat, itu dari Pak Jokowi, supaya BUMN itu besar, kuat dan lincah, oleh karena itu ada aturan minimal pantas-pantasnya Rp 1 trilliun," ujarnya di Subang, Jawa Barat, Kamis (28/1/2016).

Menurut Fajar, jika pendapatan yang diraih oleh sebuah perusahaan BUMN kurang dari Rp 1 triliun, maka BUMN tersebut dinilai tidak efisien dan kurang sehat sehingga perlu dipertimbangkan untuk dileburkan dengan BUMN sejenis yang lebih kuat.

"Kalau kurang dari itu menjadi tidak efisien, artinya harus digabungkan dengan yang lain, diholdingkan dengan yang lain. Malah kalau yang sudah tidak punya masa depan sudah bukan BUMN lagi," kata dia.

Fajar menungkapakan, saat ini BUMN dibawah kedeputiannya yang terindikasi sudah tidak sehat dan perlu dipertimbangkan untuk dilebur de‎ngan BUMN lain jumlahnya mencapai 8 BUMN. Namun dia enggan merinci kedelapan BUMN tersebut.

"Kalau di kedeputian saya ada 8. Siapa saja? Nanti lah. (Langkah peleburan) Tergantung komite eksekutif mau bagaimana," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kementerian BUMN merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha milik negara (BUMN).

    Kementerian BUMN

Video Terkini