Sukses

Konsultasi Pajak: Bagaimana Cara Laporkan PPN Saat Beli Barang?

Apakah perusahaan pembeli memiliki kewajiban untuk melapor setiap bulan PPN yang telah dibayar oleh penjual barang?

Liputan6.com, Jakarta - Saya mau tanya, Saya bekerja di sebuah perusahaan dengan bentuk CV. Setiap kami membeli barang, kami selalu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN tersebut langsung dibayarkan oleh pihak penjual barang atas nama CV dimana saya bekerja. Dari pembayaran PPN tersebut, saya mendapatkan faktur pajak dari PT Penjual.

Pertanyaan saya, apakah saya memiliki kewajiban untuk melapor setiap bulan PPN yang sudah saya bayarkan melalui penjual tadi? Tolong pencerahannya. Terima kasih.

Pengirim: yunetixxxx@yahoo.co.id

Jawaban:

Jika CV dimana Saudari bekerja merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka Faktur Pajak Masukan dari PKP Penjual tersebut dapat Saudari laporkan sebagai Pajak Masukan di Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN perusahaan Saudari. Namun jika CV dimana Saudari bekerja bukan Pengusaha Kena Pajak (non-PKP) maka tidak ada kewajiban bagi Saudari untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya. Faktur Pajak Masukan yang Saudari terima dari PKP Penjual juga tidak perlu dan tidak wajib Saudari laporkan tetapi dapat Saudari bukukan sebagai biaya perusahaan.

Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Logo Citasco 

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini