Sukses

Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Pengangkatan Honorer K2 Terkendala Anggaran dan Aturan

Kementerian PANRB terus membuka komunikasi tenaga honorer kategori 2 (K2) yang meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan, pemerintah terutama Kementerian PANRB sangat memahami aspirasi mantan tenaga honorer kategori 2 yang meminta diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun, tidak mudah bagi pemerintah untuk mengakomodasi tuntutan tersebut, sebab ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak bisa ditabrak.

Menurut Yuddy, Kementerian PANRB terus membuka komunikasi tenaga honorer kategori 2 (K2) yang meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kalau saya terabas undang-undang, saya dipenjara. Saya tidak bisa mengorbankan jajaran Kementerian PANRB, sementara oknum-oknum yang selama ini mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini melenggang dan tertawa,” katanya dalam keterangannya, Jumat (5/2/2016).

Menteri Yuddy menegaskan tuntutan tenaga honorer K2 ini sebenarnya bisa dipenuhi asalkan ada ketersediaan anggaran dan ada payung hukum yang jelas. Tapi sampai saat ini tidak ada alokasi anggaran dan payung hukum untuk bisa mengakomodasi tuntutan tersebut. “Di APBN tidak ada anggarannya dan payung hukumnya pun tidak ada,” ujarnya.

Kementerian PANRB sudah dengan penuh kesungguhan untuk mencari jalan keluar, antara lain dengan mengupayakan ke Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Selain itu juga membuat rencana penyelesaian dalam bentuk roadmap seperti diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Surat menyuratnya ada, semua lengkap sebagai bentuk upaya kami,” ucap Yuddy.

Kementerian PANRB juga sudah berusaha mencari celah kewenangan atau diskresi yang bisa digunakan Menteri PANRB sebagai payung hukum menyelesaikan persoalan ini. Namun tidak ada jalan yang bisa ditemukan. Seperti diketahui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jelas tercantum bahwa pengangkatan CPNS tidak mungkin dilakukan secara langsung.

Keputusan menteri tidak bisa melebihi peraturan pemerintah atau undang-undang. “Saya sudah menggunakan kewenangan maksimal. Tapi tidak mungkin kalau tidak ada payung hukum dan tidak ada anggaran,” ujar Guru Besar Ilmu FISIP Universitas Nasional tersebut.

Ia menambahkan kalaupun pemerintah terus didesak mengabulkan keinginan tenaga honorer K2, posisi pemerintah tidak mungkin menabrak aturan. Untuk membuat aturan baru mengenai hal ini, peran DPR RI menjadi hal penting.

“Kami didesak seperti apa saja tidak mungkin karena memang anggarannya tidak ada. Kalaupun anggarannya ada, payung hukumnya juga harus tersedia,” ucap Yuddy.

Secara pribadi, Yuddy menyadari jawaban pemerintah ini mungkin tidak diharapkan oleh tenaga honorer K2. “Tapi inilah yang bisa saya sampaikan,” katanya. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini