Sukses

Buruh Klaim 6.700 Pekerja Terkena PHK, Ini Rinciannya

KSPI kembali merilis daftar perusahaan dan jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali merilis daftar perusahaan dan jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Dalam daftar tersebut, setidaknya sekitar 6.754 orang terkena PHK.

Presiden KSPI Said Iqbal menduga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan asosiasi pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tidak mengumumkan ribuan PHK buruh ini karena dua faktor.

Pertama, pemerintah ingin menutupi angka PHK tersebut karena khawatir dianggap gagal dalam menjalankan paket kebijakan ekonominya,

"Sekarang sudah ramai di media tentang PHK ini tetapi pemerintah belum juga mengumumkan angka PHK sedikit demi sedikit," ujar dia di Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

Namun, jika nantinya Kemnaker sebagai perwakilan pemerintah mengumumkan angka PHK ini,  Apindo dan Kadin akan membenarkan dan pada ujungnya meminta insentif kepada pemerintah untuk menghentikan gelombang PHK ini.


Kedua faktor tersebut, lanjutnya, menunjukkan pemerintah belum mampu meningkatkan daya beli masyarakat.

Said menuding, hal ini salah satunya disebabkan kebijakan upah murah pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Faktanya, harga barang kebutuhan masyarakat meningkat, ongkos transportasi tetap mahal, dan sewa rumah mahal.

Walaupun harga bahan bakar minyak (BBM) sudah diturunkan namun penurunan tersebut dinilai tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat.

"Hal ini diperparah dengan sikap pengusaha yang menyatakan tidak ada efek apapun di sektor riil dari paket kebijakan ekonomi tersebut," kata dia.

Selain itu, perusahaan-perusahaan komponen otomotif seperti Yamaha, Kawasaki, Astra Honda juga dikabarkan akan melakukan PHK pekerja kontraknya dengan tidak lagi memperpanjang kontrak kerja.

Sementara paada bidang pertambangan, Said menyebut sekitar 5.000-an orang telah terkena PHK sejak akhir tahun lalu. Bahkan beberapa perusahaan perbankan juga telah berencana merumahkan pekerjanya.

Berikut daftar perusahaan dan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK versi buruh:

1. PT Toshiba 865 orang,
2. PT Panasonic Pasuruan 800 orang,
3. PT Panasonic Bekasi 480 orang
4. PT Samoin 1.166 orang
5. PT Star Link 452 orang
6. PT Philips Sidoarjo 800 orang
7. Halliburton 200 orang
8. Ford Indonesia 2.000 orang (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini