Sukses

Perusahaan Teknologi Ini Dapat Lisensi Jual Reksa Dana dari OJK

Salinan keputusan menyatakan bahwa Bareksa sudah dinyatakan memenuhi dokumen dan segala persyaratan untuk menjadi agen penjual reksa dana.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan lisensi resmi kepada portal finansial Bareksa untuk menjual reksa dana di Indonesia secara langsung kepada nasabah. Dengan izin ini, Bareksa menjadi perusahaan teknologi pertama yang mengantongi lisensi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Izin diberikan kepada PT Bareksa Portal Investasi, sebagai perusahaan yang memayungi portal finansial Bareksa, dan tertuang dalam SK Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-6/D.04/2016 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek yang Khusus Didirikan untuk Memasarkan Efek Reksa Dana.

Salinan keputusan menyatakan bahwa Bareksa sudah dinyatakan memenuhi dokumen dan segala persyaratan untuk menjadi agen penjual reksa dana. Pasalnya, sejak Januari 2015, marketplace Bareksa sudah memperjual-belikan reksa dana bekerjasama dengan PT Buana Capital sebagai agen penjual.

 

Menanggapi tonggak sejarah baru ini, Pendiri dan CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra mengatakan, lisensi tersebut menjadi bukti kuatnya tekad PJK untuk meningkatkan pendalaman pasar modal Indonesia demi mencapai target 5 juta investor dalam waktu dekat.

"Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para pimpinan OJK atas amanat ini. Lisensi APERD untuk kali pertama diberikan kepada perusahaan teknologi," ujar Karaniya di Jakarta, Minggu (7/2/2016).

Dengan lisensi ini, Karaniya menambahkan, merupakan bagian dari upaya strategis OJK untuk memperluas penyaluran reksa dana dengan membolehkan perusahaan-perusahaan selain bank untuk menjadi agen penjual, sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No. 39/POJK.04/2014 yang diluncurkan akhir 2014.

Berdasarkan aturan itu, badan usaha yang dapat melakukan kegiatan sebagai agen penjual reksa dana adalah perusahaan pos dan giro, pegadaian, perasuransian, pembiayaan, dana pensiun, perusahaan penjaminan dan lembaga keuangan lain. Sebelumnya, hanya lembaga keuangan seperti bank dan sekuritas yang dapat menjadi agen reksa dana.

Menurut Karaniya, kebijakan pimpinan OJK dalam mendukung pemanfaatan teknologi internet untuk tujuan itu merupakan langkah yang sangat tepat dan strategis. Sambungnya, internet akan mendemokratisasi pasar modal dan keuangan di Indonesia.

"Jika makin banyak warga berinvestasi, maka pasar modal kita menjadi semakin dalam, ketergantungan kita pada aliran dana asing semakin kecil, dunia keuangan nasional jadi semakin stabil, dan mudah-mudahan, masyarakat kita menjadi semakin sejahtera," tandasnya. (Fik/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini