Sukses


Reformasi Agraria Perlu Atur Pengendalian Lahan Perumahan

Saat ini lahan subur pertanian saja bisa diubah jadi perumahan real estat oleh pengembang.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pelaksanaan reformasi agraria yang digulirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) patut diapresiasi, terutama untuk mengendalikan lahan-lahan tersebut tidak semena-mena dijadikan alat kepentingan pengembang untuk pembangunan perumahan komersial.

Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Yusmah Reza, menegaskan reformasi agraria harus benar-benar efektif untuk mendorong realisasi alokasi tanah untuk masyarakat yang membutuhkan, terutama para petani.

Oleh karena itu, dia mengharapkan pemerintah melakukan kontrol secara ketat, sehingga langkah tersebut tidak justru merugikan kepentingan masyarakat.

Menurut dia, pembagian kepemilikan tanah harus dijamin kepada masyarakat yang berhak untuk mendapatkan lahan yang menjadi tujuan reformasi agraria, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Jangan sampai nanti malah dijadikan alat untuk kepentingan pengusaha yang ingin membangun perumahan komersial buat orang berpunya. Ini perlu pengawasan ketat sampai ke pemerintah daerah," tegas Yusmah kepada Liputan6.com, Selasa (9/2/2016).

Selama ini, kata Yusmah, jangankan lahan hutan, lahan subur pertanian saja bisa diubah jadi perumahan real estat oleh pengembang.

Koordinator Relawan Kawan Jokowi tersebut mengatakan, dirinya pada 2014 pernah mengingatkan Pemerintahan Jokowi-JK yang baru dilantik untuk segera melaksanakan reformasi agraria guna adanya kepastian legalitas hak tanah dan kepastian hukum masyarakat mengelola pemanfaatan tanah dan kekayaan alam hingga terwujudnya tata kelola kehutanan yang baik.

Dia menambahkan, reformasi agraria ini harus serius dilakukan untuk mewujudkan Program Nawacita yang digadang-gadang Pemerintahan Jokowi-JK.

"Sekali lagi, reformasi ini baik sekali kalau dilaksanakan dengan tujuan peningkatan kesejahteraan petani. Selain tetap harus menjaga dampak lingkungan dari reformasi agraria agar tidak menjadi bencana lingkungan, termasuk tadi pemanfaatan berlebihan untuk pembangunan properti," tegas Yusmah.

Menteri LHK Siti Nurbaya sebelumnya menyebutkan dalam program reformasi agraria, setidaknya akan dibagikan 9 juta hektare lahan yang dilakukan selama lima tahun atau sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019. Sekitar 4,1 juta hektare merupakan lahan hutan, sedangkan 4,9 juta hektare lagi berupa lahan terlantar dan areal eks hak guna usaha (HGU).

Di luar itu, kata Menteri LHK, ada potensi lahan seluas 13,1 juta hektare  lain yang memungkinkan mendukung program reformasi agraria.(Muhammad Rinaldi/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini