Sukses

Kadin Ingin Sektor Hilir Gas Dapat Perhatian Pemerintah

Kadin siap membantu menjadi jembatan pemerintah dengan DPR untuk mempercepat penyelesaian Undang-Undang ‎ Migas.

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kepada pemerintah untuk peduli terhadap sektor hilir gas bumi (migas)‎. Diharapkan, dukungan kepada sektor hilir migas di Indonesia tersebut bisa tercermin dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang saat ini sedang direvisi.

Ketua Komite Hubungan Kelembagaan dan Regulasi Minyak dan Gas Kadin Indonesia Firlie Ganinduto menjelaskan, pemerintah dan DPR saat ini sedang melakukan revisi Undang-Undang Migas. Diharapkan, dalam proses revisi tersebut perhatian pemerintah dan DPR tidak hanya di sektor hulu saja melainkan juga di sektor hilir. 

"Saya akan suarakan. Soal revisi Undang-Undang Migas bukan hanya cover di hulu saja," kata Firlie dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Firlie memberikan alasan, pemerintah dan DPR perlu memikirkan sektor hilir karena saat ini banyak masalah di sektor hilir gas yang belum terurai, seperti pembangunan infrastruktur dan pengawasan yang belum optimal. "Di hilir masalahnya banyak dan harus diatur dengan baik. BPH Migas yang mengatur kurang maksimal," tuturnya.

Kadin melihat perlu adanya pengaturan yang lebih detail untuk sektor hilir gas. Karena menyangkut kepentingan banyak sektor, dan dalam pengembangan sektor hilir membutuhkan dana yang besar.

"Jadi ada beberapa di hilir yaitu masalah infrastruktur. Terutama gas. Karena gas ini sebenarnya memiliki karakter yang berbeda. Infrastruktur gas perlu pengaturan detail dan mendalam karena mencakup infrastruktur yang memerlukan modal cukup besar," tutur dia. 

Kadin siap bantu 

Kadin Indonesia‎ menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam perumusan Undang-Undang Migas. Firlie mengatakan, karut marut sektor migas ‎bisa dibenahi dengan adanya acuan, yaitu Undang-Undang Migas yang saat ini sedang digodog.

"Di sektor hulu permasalahan di energi memang karut marut cukup banyak jadi bukan hilir saja tapi hulu juga. Jadi dua itu memiliki permasalahan yang besar dan banyak. Menurut pendapat kami dari Kadin kunci dasar untuk mengurai masalah khususnya di migas dibuat revisi Undang-Undang Migas,"katanya. 

Proses perumusan Undang-Undang Migas berlarut-larut sehingga tidak kunjung rampung. Karena terjadi tarik menarik antara pemerintah dan DPR. "Ini terlihat UU migas akan berlarut-larut dalam pembahasan dan penyelesaian. Ditambah lagi inisiasi revisi Undang-Undang Migas dilakukan kedua belah pihak, di DPR dan pemerintah," ungkap dia. 

Menurut Firlie, Kadin siap membantu menjadi jembatan kedua belah pihak untuk mempercepat penyelesaian Undang-Undang ‎ Migas. Kadin pun siap memberi masukan jika dibutuhkan. "Mudah-mudahan Kadin bisa menjadi jembatan dengan memberi masukan yang komprehensif mewakili sektor usaha dan keadaan industri sebenarnya," tutup Firlie. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.