Sukses

Kemenkop Targetkan 10 Koperasi Jadi Penyalur KUR di 2016

Koperasi hanya dibolehkan menyalurkan KUR kepada anggota sendiri bukan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) telah mendapatkan respons dari dua koperasi yang akan mengajukan diri sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR).

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan, dua koperasi tersebut antara lain Kospin Jasa dan Koperasi UGT Sidogiri di Pasuruan, Jawa Timur.

‪"Yang dua ini saya tunggu, mereka sudah punya niat selanjutnya mereka akan kirimkan dokumen setelah Rapat Anggota Tahunan, nanti akan ditentukan di situ. Kalau sudah terima, cukup 1 minggu diselesaikan, diverifikasi langsung dikasih ke Kementerian Keuangan untuk persetujuan. Paling tidak sebulan (target selesai)," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

‪Bram mengungkapkan, koperasi lainnya juga mengajukan hal yang sama. Menurutnya semakin banyak koperasi menyalurkan KUR maka semakin banyak pula anggotanya yang anggotanya yang menikmati. Sebab koperasi hanya dibolehkan menyalurkan KUR kepada anggota sendiri bukan, calon anggota.

"Itu tujuannya, jangan hanya ke calon anggotanya, tap harus kepada anggotanya," kata dia.

Walaupun dari tahap pertama baru dua koperasi yang akan mengajukan diri, lanjut Bram, ke depan sosialisasi akan terus dilakukan sehingga tahun ini paling sedikit dia menargetkan 10 koperasi jadi penyalur KUR.

"Tadi yang datang (peserta yang mengikuti sosialisasi) 30-an, yang serius itu 10 koperasi tapi mereka masih ada melihat-lihat kesehatan mereka dulu," kata dia.

Bram menjelaskan, apabila koperasi ingin menjadi penyalur KUR, maka dana KUR sepenuhnya disiapkan oleh koperasi sendiri. Pemerintah akan memberikan insentif berupa subsidi bunga 10 persen. Seperti KUR untuk mikro dengan plafon kredit sampai dengan Rp 25 juta, suku bunga yang ditetapkan sebesar 9 persen.

"Anggota hanya membayar 9 persen sehingga sisanya dibayar dalam bentuk subsidi 10 persen dari APBN. Jadi total bunganya 19 persen," papar dia.

Koperasi yang ingin menjadi penyalur KUR harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain koperasi harus dalam kondisi sehat, mendapat persetujuan dalam rapat anggota tahunan, plafon harus ditentukan berapa maksimal kemampuan koperasi menyalurkan KUR kepada anggotanya, serta KUR hanya diperbolehkan untuk anggota.

"Penyaluran KUR disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini