Sukses


Puluhan Warga Yogyakarta Tertipu Perusahaan Properti

Konsumen Majestic Dwi Haryanto mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan manajemen Majestic Land soal pembangunan apartemen.

Liputan6.com, Yogyakarta - Sejumlah puluhan orang mendatangi kantor pemasaran Majestic Land di Wisma Hartono lantai 5-6, jalan Jenderal Sudirman Nomor 59, Yogyakarta pada awal Februari 2016.

Puluhan orang itu mengaku sebagai pembeli apartemen Majestic M Icon. Mereka tertipu oleh perusahaan properti tersebut karena sudah melunasi pembayaran namun apartemennya tidak jelas.

Salah satu konsumen apartemen Majestic M. Icon, Dwi Haryanto menuturkan, dirinya mendapat informasi ada pembangunan apartemen dari media massa. Selain itu, ada reklame besar di beberapa tempat strategis di kota Yogyakarta tentang apartemen M Icon dari pengembang Majestic Land yaitu PT Graha Anggoro Jaya.

Setelah mendapat informasi, Dwi pun mendatangi kantor Majestic Land di Wisma Hartono dan memesan dua unit apartemen di M-Icon seharga Rp 310 juta per unit.

"Saya mendapat diskon berupa rental guarantee sebesar Rp 49.632.000 per unit sehingga saya harus membayar masing-masing sebesar Rp 260.568.000 per unit. Pada 27 November 2014 saya membayar booking fee Rp 10 juta untuk 2 unit apartemen," ujar dia kepada wartawan, seperti ditulis Kamis (11/2/2016).

Dwi pun mentransfer dana ke rekening perusahaan itu pada Desember 2014. Jumlahnya mencapai Rp 200 juta pada 4 Desember 2014, lalu sebesar Rp 50 juta pada 5 Desember 2014.

Pada 11 Desember 2014, ia menandatangani perjanjian jual beli di kantor notaris Woro Sutristiassiwi Sriwahyuni disaksikan perwakilan Majestic dan notaris. Pada saat itu pula ia menerima dua unit ponsel iPhone 5 sebagai hadiah dari transaksi tersebut.

Pihak apartemen menjanjikan pada Juni 2015 akan dilakukan ground breaking, namun ternyata tidak terlaksana karena ada isu penolakan dari masyarakat di lokasi calon apartemen.

"Sampai beberapa bulan terakhir, sekitar Oktober-November 2015, kami dapati Bintang, marketing yang saat itu memproses pembelian kami ternyata sudah tidak bekerja lagi. Bahkan hampir semua pegawai dirumahkan lalu disuruh ke kantor marketing Majestic Banguntapan Residence. Tetapi pada intinya mereka tidak dalam posisi bisa menerangkan kondisi terakhir Majestic Land. Saya hanya dapat beberapa nomer ponsel orang yang katanya bertugas tentang masalah ini. Tetapi nomor tersebut tidak pernah bisa dihubungi," jelas Dwi.

Mendapati ada ketidakjelasan ini ia lalu datang ke kantor Majestic di Wisma Hartono pada Desember 2015. Namun anehnya kantor itu sudah kosong sudah tidak ada kegiatan sama sekali. Begitu juga kantor pemasaran di Majestic Banguntapan Residence namun juga tidak ada kegiatan.

Ia pun pergi ke notaris yang dahulu pernah menandatangai perjanjian. Namun ia pun merasa kesal dan kecewa karena notaris seolah lepas tangan.

"Saya berinisiatif mendatangi kantor notaris Woro di Jalan Magelang Km 5.6 No 58c. Tetapi mereka bilang bahwa pada saat penandatanganan hanya ketempatan, tanpa mempersiapkan naskah perjanjiannya. Semua draft adalah bikinan pihak Majestic, pihak Woro tidak memegang apapun surat perijinan, surat tanah dan lainnya," ujar dia.

Hingga kini Majestic Land belum memberikan keterangan. (Fathi M/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini