Sukses

Bioskop Boleh Dimiliki Asing Asal Tayangkan 60% Film Indonesia

Pemerintah membuka selebar-lebarnya pintu investasi di industri perfilman untuk asing. Industri itu mencakup distribusi film dan usaha pertu

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuka selebar-lebarnya pintu investasi di industri perfilman untuk asing. Industri itu mencakup distribusi film dan usaha pertunjukkan film.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan revisi daftar negatif investasi ini bakal diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden yang bakal rilis tak lama lagi.

"Dalam DNI baru ini, bioskop, pembuatan film, distribusi film akan lebih terbuka sampai 100 persen," kata Franky dalam rilis Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Negara, Kamis (11/2/2016).

Franky mengatakan untuk sektor pertunjukan film atau bioskop, meski dibuka 100 persen untuk asing ada kewajiban yang harus dipenuhi.

Franky mengatakan, untuk memajukan industri perfilman nasional, bioskop wajib menayangkan 60 persen film Indonesia dari total jam penayangan film di bioskop tersebut.

"Dalam UU no 33 tentang perfilman, pelaku usaha pertunjukan film, wajib menunjukkan film Indonesia 60 persen, dari seluruh jam pertunjukan filmnya. Dengan semakin banyak bioskop, maka semakin banyak film dalam negeri, untuk mengejar 60 persen itu," paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah membuka investasi untuk 35 bidang usaha bebas dimiliki asing. Salah satu alasan atau latarbelakang dari kebijakan ini adalah untuk mendorong masuknya investasi di Indonesia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini