Sukses


Mengulas Sertifikat Hak Milik untuk Jual Beli Properti

Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui tata cara mengurus Sertifikat Hak Milik.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam proses jual-beli properti, semua pihak dituntut untuk memahami jenis-jenis sertifikatnya, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan pengertiannya, SHM adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut.

SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.

Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli properti maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

Bagi Anda yang belum memahami tata cara pengurusan SHM berikut waktu dan biayanya, berikut ulasan yang Rumah.com kutip dari situs www.bpn.go.id seperti ditulis Sabtu (13/2/2016).

PERSYARATAN

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Foto copy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  • Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

ALUR

WAKTU

  • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha dan tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha dan tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
    97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

KETERANGAN

Formulir permohonan memuat:

  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Catatan:

  • Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
  • Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

BIAYA

Biaya pengurusan Sertifikat Hak Milik atau SHM berbeda-beda, tergantung dari provinsi tempat tanah Anda berada serta luas tanahnya. Untuk Anda yang memiliki tanah seluas 120 meter persegi di provinsi DKI Jakarta, berikut simulasinya;

  • Biaya pengukuran: Rp124.960
  • Biaya panitia: Rp354.800
  • Biaya pendaftaran: Rp50.000
    Total biaya: Rp529.760

*catatan: tanah milik perorangan (bukan badan hukum atau instansi pemerintah), bukan pendaftaran massal, tidak termasuk golongan khusus (TNI, Polri, panti jompo, panti asuhan, veteran), dan jenis tanah non-pertanian. (Fathia A/Ahm)

Foto: Pixabay

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.