Sukses

Gaet Investor Lewat Paket Kebijakan Ekonomi

Isi paket kebijakan jilid 10 hanya fokus mengenai DNI.

Liputan6.com, Jakarta - Paket kebijakan ekonomi menjadi jurus pemerintah menggaet investasi ramai-ramai masuk ke Indonesia. Secara resmi, pada Kamis (11/2/2016), pemerintah merilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 10.

Terakhir kali pemerintah mengeluarkan paket kebijakan pada 27 Januari 2016. Paket kebijakan jilid 9 ini, bertumpu pada percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik, stabilisasi harga daging, dan peningkatan sektor logistik desa-Kota.

Kali ini, perubahan daftar negatif investasi (DNI) menjadi pilihan pemerintah. Ada beberapa sektor yang pintu kepemilikan bagi asing kian terbuka. Sebaliknya, ada sektor usaha yang kian ditutup rapat bagi tangan asing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membeberkan, isi paket kebijakan jilid 10 hanya fokus mengenai DNI. Namun ini sudah mencakup beberapa sektor yang melibatkan 17 Kementerian dan Lembaga.

“Perubahan daftar negatif investasi ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” jelas Darmin.

Dasar Perubahan DNI

Pemerintah memiliki beberapa alasan saat memutuskan mengubah DNI dalam paket kebijakan ekonomi 10.

Perubahan DNI ini diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi baik Usaha Kecil Menengah (UKM), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan Penanaman Modal Asing (PMA).

Perubahan DNI juga dilakukan untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati kelompok tertentu. Dengan demikian, harga-harga dapat menjadi lebih murah, misalnya harga obat dan alat kesehatan.

Selain itu perubahan tersebut juga mengantisipasi era persaingan dan kompetisi Indonesia yang sudah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Menko Darmin mengatakan, selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri dan global.

Kebijakan ini dinilai bukan liberalisasi tetapi upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geoekonomi nasional antara lain mendorong UMKM dan perusahaan nasional. Jadi diharapkan dapat meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.

Dalam perubahan DNI itu juga hilang rekomendasi pada 83 bidang usaha antara lain hotel (non bintang, bintang satu, bintang dua), motel, usaha rekreasi, seni dan hiburan, biliar, bowling dan lapangan golf.

Selain itu revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu yang sebelumnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 100 persen.

35 Bidang Dibuka 100% untuk Asing

lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)Pada Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 10, pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk secara penuh menguasai beberapa bidang usaha di Indonesia.

Menko Darmin menyebutkan, terdapat 35 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Artinya, bidang usaha ini boleh 100% dikuasai investor asing.

Sebanyak 35 bidang usaha tersebut, antara lain industri crumb rubber, pendingin (cold storage), pariwisata  seperti restoran, bar, kafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan.

Bidang usaha lain gelanggang olah raga, industri perfilman, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp 100 miliar ke atas.

Kemudian pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya serta industri bahan baku obat. "Ini dikeluarkan dari DNI," jelas Darmin.

Pemerintah Tambah 19 Usaha

Pemerintah juga menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) dalam DNI. Itu dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha bisnis atau jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan risiko kecil/sedang, serta nilai pekerjaan kurang dari Rp 10 miliar.

Sebelumnya dalam DNI dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha seperti jasa pra desain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya.

Selain itu, ada 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaannya dari semula hingga Rp 1 miliar menjadi Rp 50 miliar.

Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan dan lain-lain.

"Usaha konstruksi ini kita agar makin kuat dan standarnya. Banyak pekerja permanen, tak seperti hari ini 99 persen pekerja harian," ujar Darmin.

Darmin menuturkan, reklasifikasi juga diperlukan untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan satu jenis usaha.

"Karena itu jenis atau bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha," tutur Darmin.

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan UMKMK yang semula 48 bidang usaha bertambah 62 bidang usaha. Total PMA bekerja sama dengan UMKMK menjadi 110 bidang usaha.

Bidang usaha itu antara lain usaha perbenihan, perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.

UMKMK juga tetap dapat menanam modal baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI mau pun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.(Nrm/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.