Sukses

Terungkap Pencurian Listrik Terbesar, Rugikan PLN Rp 167 Miliar

Diakui Jarman, PPNS menyelidiki kasus pencurian listrik yang diendus ada unsur pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kasus pencurian listrik yang merugikan PT PLN (Persero) senilai Rp 167 miliar merupakan yang terbesar selama ini. Maling listrik ini melibatkan PT Wirajaya Packindo, perusahaan yang bergerak di bidang industri kertas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kelistrikan Kementerian ESDM, Jarman saat acara Bali Clean Energy Forum mengungkapkan, selama ini sebagian besar kasus pencurian listrik telah merugikan PLN sekitar Rp 30 miliar. Namun kali ini berbeda, nilainya cukup fantastis.

"Yang sekarang kasus pencurian listrik terbesar Rp 167 miliar kerugiannya. Selama ini hanya Rp 30 miliar," ungkap Jarman di Nusa Dua Convention Center, Bali, Jumat (12/2/2016).

 

Menurutnya, kasus pencurian listrik terbesar ini sepanjang yang ditemukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sejauh ini, kata Jarman, PPNS menemukan dan menyelidiki kasus pencurian listrik dengan nilai di bawah Rp 100 miliar atau paling tinggi Rp 30 miliar.

"Ini kasus terbesar sepanjang yang ditemukan PPNS. Selama ini yang terbesar Rp 30 miliar, tapi sekarang di atas Rp 100 miliar," terangnya.

Diakui Jarman, PPNS menyelidiki kasus pencurian listrik yang diendus ada unsur pidana. Sementara jika ada ketidaksengajaan atau unsur perdata, hanya diproses oleh PLN.

"Kalau laporan yang masuk ada ketidaksengajaan diproses PLN untuk kasus perdata. Tapi begitu ada masalah yang terkait pidana, dilaporkan ke kita. Kita akan tindaklanjuti, diperiksa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan," jelasnya.

Saat ini, kata Jarman, ada 25 PPNS dan jumlahnya akan terus bertambah seiring kehadiran PPNS baru yang sudah mendapat pendidikan dan pelatihan, serta rekomendasi dari Kejaksaan Agung. Sedangkan pengajuan pengangkatannya melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk diangkat menjadi PPNS.

Ia mengatakan, pencurian listrik skala besar terjadi di pabrik, hotel, dan lokasi lain. sementara modus yang digunakan pelaku masih sama, seperti menyambung kabel hingga menghilangkan kelengkapan alat pembatas dan pengukur listrik.

"Kalau terbukti melakukan kesengajaan pencurian listrik, sanksi terberatnya penjara 2,5 tahun. Bisa lebih tergantung keputusan hakim. Kalau tidak sengaja, didenda saja bisa jutaan sampai ratusan juta rupiah. Di Undang-undang (UU) menyatakan ada sanksi perdata dan pidana," ucap Jarman. (Fik/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.