Sukses

18 Perusahaan Dapat Fasilitas Percepatan Impor Bahan Baku

Ini juga merupakan bentuk percepatan penyelesaian pproyek investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini memberikan fasilitas percepatan jalur hijau atau pengeluaran bahan baku impor dari kepabeanan.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan ada 18 perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini. Ini juga merupakan bentuk percepatan penyelesaian pproyek investasi.

“Kebijakan ini membuktikan komitmen Pemerintah untuk mendorong percepatan penyelesaian proyek-proyek investasi, sehingga dampak berganda bagi perekonomian daerah dan nasional dapat cepat terwujud,” kata Franky di Cilegon, Banten, Jumat (12/2/2016).

 

Dia menambahkan, prosedur dari pemberian fasilitas percepatan jalur hijau tersebut adalah BKPM akan memberikan rekomendasi bagi investor yang layak setelah lolos verifikasi. Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menerbitkan surat persetujuan untuk perusahaan yang dapat diberikan insentif tersebut.

18 (delapan belas) perusahaan tersebut dengan total rencana investasi Rp 34 Triliun, terdiri atas 11 (sebelas) perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan rencana investasi Rp 28,4 triliun terdiri dan 7 (tujuh) perusahaan PMDN dengan rencana investasi sebesar Rp 5,6 triliun, yang bergerak di sektor Tanaman Pangan dan Perkebunan, Industri Logam Dasar, Barang Logam, Mesin dan Elektronik, Pertambangan, Industri Karet.

Kemudian Barang dari karet dan Plastik, Listrik, Gas dan Air, Industri Alat Angkutan dan Transportasi Lainnya, Industri Makanan, Industri Mineral Non Logam, Industri Kimia Dasar, Barang Kimia dan Farmasi.

Lokasi ke ke-18 (delapan belas) perusahaan tersebut ada di Jawa Barat 3 (tiga) perusahaan, Provinsi Jawa Timur 5 (lima) perusahaan, Banten 1 (satu) perusahaan, Kalimantan Barat 1 (satu) perusahaan, Maluku 1 (satu) perusahaan, Riau 1 (satu) perusahaan, Sulawesi Tengah 1 (satu) perusahaan, Sulawesi Tenggara 2 (dua) perusahaan, Sulawesi Utara 1 (satu) perusahaan, dan Sumatera Selatan 2 (dua) perusahaan.

Pemberian fasilitas percepatan jalur hijau bertujuan untuk mempercepat penyelesaian proyek yang sedang dalam tahap konstruksi dimana biasanya (sebelumnya) perusahaan baru yang dikategorikan sebagai high risk harus melalui jalur merah dan perlu pemeriksaan fisik serta penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan proses 3-5 hari.

"Dengan fasilitas percepatan itu, maka proses dokumen importasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 30 menit," janji Franky.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasilitas percepatan jalur hijau kepada 24 perusahaan. Pemberian tersebut dilakukan secara simbolis kepada lima perusahaan yang juga disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Yas/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • BKPM merupakan kependekan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

    bkpm