Sukses

Kementerian ESDM Akan Tertibkan 3.966 Usaha Tambang Bermasalah

Rencana penertiban ini berdasarkan hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama dengan KPK dan Pemda serta Kemendagri.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menertibkan 3.966 perusahaan tambang Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih bermasalah atau belum berstatus clean and clear (CnC).  sampai 12 Mei 2016.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, rencana penertiban ini berdasarkan hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri sejak 2014.

"Temuan korsup ini kita simpulkan 3.966 pemegang IUP dalam kategori non CnC," kata Sudirman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Penertiban yang dimaksud bisa  berupa pencabutan IUP atau pemberian status CnC. Hal tersebut tergantung dari rekonsiliasi yang dilakukan gubernur.

‎Sudirman mengaku telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara‎ untuk memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menertibkan perusahaan tambang yang belum berstatus CnC.

"Permen Nomor 43 Tahun 2015 ini adalah landasan para gubernur untuk menertibkan yang memang sudah waktunya kita laksanakan. Kami memiliki target Mei 2016, sebanyak 3.900 sekian itu sudah bisa kita selesaikan," ungkap Sudirman.

Dia memastikan Kementerian ESDM secara teknis akan membantu dan mendukung KPK dan Kemendagri selaku instansi yang  bertanggung jawab terkait fungsi pemerintah daerah (pemda).

KPK pada hari ini, mengumpulkan pejabat Kementerian ESDM dan 21 Gubernur. Pertemuan para pejabat Kementerian ESDM, para gubernur dan KPK ini untuk  membahas perluasan peran koordinasi supervisi (korsup).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK telah memperluas sektor yang ditangani koordinasi supervisi. Awalnya korsup hanya pada sektor mineral dan batubara.

Setelah pertemuan yang berlangsung Senin (15/2/2016) ini, koordinasi supervisi tersebut diperluas, menangani s‎ektor minyak dan gas bumi (migas), Ketenagalistrikan, dan Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE).

"Kami juga bangun komitmen, mulai hari ini bukan hanya minerba yang dikorsupkan tapi juga energi. KPK sebagai pendukung, kami akan dampingi dan mudah-mudahan bisa berjalan lebih cepat," kata Agus. (Pew/Nrm)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini