Sukses

Perlukah Proses IPO BUMN Dipermudah?

Terdapat 118 perusahaan yang saat ini di bawah kewenangan Badan Usaha Milik negara (BUMN).

Liputan6.com, Jakarta - Terdapat 118 perusahaan yang saat ini di bawah kewenangan Badan Usaha Milik negara (BUMN). Dari ratusan perusahaan tersebut hanya adalah sekitar 20 perusahaan yang melantai di bursa atau terdaftar sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Jika dilihat, masih banyak sebenarnya perusahaan BUMN yang bisa melantai di bursa saham Indonesia. Namun memang, untuk bisa melantai di bursa tidak gampang. Setidaknya BUMN yang memiliki pengembangan bisnis yang besar dan kinerjanya yang cukup bagus yang bisa melantai di bursa.

Namun memang kinerja bukan satu-satunya alasan perusahaan BUMN sulit untuk melantai di bursa. Salah satu faktor lain yaitu terlalu kompleksnya aturan yang harus ditembus BUMN jika ingin melantai di bursa, tidak seperti perushaan-perusahaan swasta yang lain. Demikian seperti yang diungkapkan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu saat berbincang dengan Liputan6.com.

‎"Betul, regulasi yang banyak jadi salah satu faktornya, Sebenarnya mekanismenya memang demikian (banyak), tapi saya pikir biasa dipermudah asal memang dikerjakan secara serius," kataSaidDidu, Rabu (17/2/2016).

Ditambahkan Said Didu, salah satu hal yang membuat proses IPO semakin panjang yaitu adanya keharusan rencana bisnis perusahaan, apalagi terkait IPO harus melalui persetujuan DPR RI. Hal inilah yang juga menurut dia istilah Saham Dwi Warna, sudah tidak lagi memiliki fungsinya.

Menurut Said, jika sebuah BUMN melakukan IPO, banyak keuntungan yang di dapatkannya. Selain menambah pendanaan untuk pengembangan usaha, menejemen perusahaan juga lebih profesional. Tidak hanya itu, kewajiban keterbukaan menjadikan perusahaan juga lebih transparan.

"Ini yang sebenarnya tidak ada alasan untuk kita terus dukung," tegas dia.

Sementara itu, di kesempatan terpisah, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menyatakan setuju jika proses IPO perusahaan plat merah bisa dipermudah, bahkan diberikan insentif.

"Seharusnya memang begitu (dipermudah), namun untuk saat ini memang perhatian khusus terhadap langkah BUMN untuk IPO memang wajar, karena itu aturannya," tegas dia.

Dijelaskan Aloy, kompleksnya rencana BUMN untuk bisa melantai di bursa‎ dikarenakan melibatkan porsi saham pemerintah yang sebelumnya bisa 100 persen, kini harus rela dibagi dengan publik.

"Karena milik negara, dan menyangkut saham baru, berarti pemerintah terdilusi, itu otomatis dia harus konsultasikan itu juga dengan DPR, memang jalan sedikit lebih panjang, tapi dari semua privatisasi, BUMN yang siap IPO itu akan bagus," tutup dia. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini