Sukses


RUU Tapera Segera Menjadi Undang-undang

Bila RUU Tapera disahkan menjadi undang-undang, maka UU Tapera adalah UU pertama yang dibuat DPR RI periode 2014-2019.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat membawa RUU Tapera ke Sidang Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis 18 Februari 2016.

Dikutip dari Rumah.com, Basuki mengatakan, pemerintah sependapat dengan pandangan dari Pansus RUU Tapera, terutama soal mekanisme pemilihan komisioner Tapera yang tercantum dalam Pasal 75.

"Khusus pada pasal 75, kami selaku pemerintah sepakat dengan pandangan mayoritas fraksi yaitu kembali kepada alternatif pertama sesuai draft awal," kata Basuki.

Dengan telah adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dan Pansus RUU Tapera, maka langkah selanjutnya adalah membawa RUU Tapera ke Sidang Paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Ketua Pansus RUU Tapera sekaligus Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yoseph Umar Hadi mengatakan, bila nanti RUU Tapera disahkan menjadi undang-undang, maka UU Tapera adalah undang-undang pertama yang dibuat DPR RI periode 2014-2019.

Dengan adanya UU Tapera ini, maka setiap warga negara wajib berkontribusi menghimpun dana untuk menyediakan perumahan khusus bagi masyarakat yang kurang mampu.

"Ini artinya bukan sekadar ‘pecah telor’ dalam menciptakan undang-undang baru, melainkan juga menjadi kebanggaan kita semua, karena undang-undang ini sudah ditunggu masyarakat khususnya bagi yang kurang mampu," kata Yoseph.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja), Syaiful Rasyid menyampaikan selama proses pembahasan, banyak terjadi perubahan dan penyempurnaan. Pembahasan di Panja pun menghasilkan 12 bab dengan 82 pasal dari yang sebelumnya hanya terdiri dari 78 pasal.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh 13 anggota Pansus RUU Tapera dari delapan fraksi serta sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Meski dua fraksi tidak hadir, yaitu Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), namun melalui surat kepada pimpinan rapat menyatakan mendukung agar RUU Tapera yang dibahas dilanjutkan ke Sidang Paripurna. (Anto E/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.