Sukses

Apa Syarat Perusahaan BUMN Bisa Melantai di Bursa?

Di tahun 2015, beberapa perusahaan BUMN mendapat tambahan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN).

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendorong perusahaan yang bernaung di bawah BUMN atau anak usaha perusahaan BUMN mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pencatatan saham tersebut melalui mekanisme initial public offering (IPO).

Bagi perusahaan BUMN, dengan pencatatkan sahamnya di BEI memiliki banyak keuntungan. Selain pengelolaannya lebih transparan, langkah IPO juga mampu meningkatkan kapitalisasi pasar dan semakin banyak orang yang mengenal perusahaan BUMN itu. 

Namun memang, tak semua perusahaan BUMN bisa melantai di bursa. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan BUMN untuk melantai di bursa. Terlihat, dari lebih dari 100 perusahaan BUMN baru sekitar 20 perusahaan yang bisa melantai di bursa. 

Lalu, bagaimana sebuah BUMN bisa menawarkan sahamnya ke masyarakat melalui mekanisme IPO? Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro‎ saat berbincang dengan Liputan6.com mengatakan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi BUMN.

"Yang ideal itu yang memiliki leverage tinggi, dan perusahaan tersebut mempunyai prospek bisnis serta pengembangan usaha yang besar," kata dia seperti ditulis, Selasa (16/2/2016).

Menurut Aloy, dengan pengembangan usaha yang besar, sebuah perusahaan BUMN dipastikan memerlukan fasilitas pendanaan demi mendapatkan tambahan modal‎. Melalui penawaran saham inilah salah satu cara yang paling ideal.

Di tahun 2015, sejumlah BUMN dikatakan Aloy sedikit beruntung dengan adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan ke BUMN sektor strategis. Namun, tahun ini dirinya belum bisa memastikan apakah PMN tersebut kembali bisa diberikan.

"Kalau tidak ada PMN, itu (IPO) sebagai salah satu celah untuk kita jadikan pendanaan, yang satu sisi menambah pendanaan dua sisi membuka kapitalisasi lebih besar‎," terang dia.

Aloy menambahkan, Kementerian BUMN saat ini tengah memiliki road map mengenai rencana IPO beberapa anak usaha BUMN. Hanya saja, mengenai detailnya, Menteri BUMN Rini Soemarno lebih menyerahkan ke induk perusahaan BUMN terkait.

Sampai bulan Februari ini, dikatakan Aloy, Kementerian BUMN belum memutuskan berapa dan anak usaha BUMN apa saja yang akan melantai di bursa saham tahun ini.‎ "Belum ada keputusan mengenai IPO," terang Aloy. (Yas/Gdn)‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering.

    IPO

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Kementerian BUMN merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha milik negara (BUMN).

    Kementerian BUMN

  • IPO BUMN

Video Terkini