Sukses

Investor Asing Didorong Buka Bioskop di Daerah

Metode screen quota, mewajibkan 60 persen konten nasional atau film lokal dan 40 persennya konten asing

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah merilis paket kebijakan ekonomi jilid 10 pada pekan lalu. Dalam paket tersebut, pemerintah membuka kepemilikan asing sebesar 100 persen bagi 35 sektor usaha, salah satunya yaitu di bidang perfilman.

Corporate Communication Cinema 21 Chatherine Keng mengatakan pihaknya tidak keberatan jika industri bioskop dibuka untuk investasi asing. Menurutnya, dengan dibuka sektor usaha ini bagi investor asing diharapkan akan banyak daerah memiliki fasilitas bioskop. Pasalnya selama ini keberadaan bioskop hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan.

"Kami akan mengikuti peraturan yang ada, namun untuk investor asing mungkin bisa membuka bioskop di daerah yang belum banyak bioskopnya," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/2/2016).

 

Namun dia mengeluhkan permasalahan yang dihadapi oleh industri bioskop selama ini yaitu adanya screen quota yang tertuang dalam pada Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Metode screen quota, mewajibkan 60 persen konten nasional atau film lokal dan 40 persennya konten asing. Hal ini dinilai membuat industri film nasional sulit berkembang.

"Korea Selatan jadi satu-satunya negara yang mengurangi screen quota menjadi 20 persen film lokal di bioskop pada 2006. Tapi sejak itu market share film lokal meningkat pesat mencapai lebih dari 50 persen. Karena, pada dasarnya industrinya bertumbuh karena filmnya bagus, berkualitas dan disukai penonton," kata dia.

Dia meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut.

"Kalau bisa kebijakan proteksi jangan merusak pasar dan malah dibebankan kepada industri bioskop," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan untuk membuka 35 jenis industri untuk investor asing dan mengeluarkannya dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Beberapa industri film yang dibuka untuk asing antara lain, studio pengambilan film, laboratorium pengolahan film, sarana pengisian suara film, sarana percetakan dan/atau penggandaan film, sarana pengambilan gambar film, sarana penyuntingan film, sarana pemberian teks film, pembuatan film, pertunjukan film, studio rekaman, dan pengedaran film.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.