Sukses

Baju Dinas Baru PNS Dibiayai Uang Negara

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan seragam dinas baru bagi para aparatur sipil ini di APBN.

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan mengenakan pakaian dinas baru. Seperangkat baju dinas anyar ini telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan seragam dinas baru bagi para aparatur sipil ini di APBN. Anggaran tersebut masuk ke pos Dana Alokasi Khusus (DAK). 
 
"DAK ada anggaran untuk seragam PNS. Jadi betul anggarannya dari APBN," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (18/2/2016). 
 
Perihal jumlah anggaran untuk membiayai pakaian dinas ini, Askolani mengaku tidak ingat persis angkanya. Namun ia memastikan nilainya kecil. "Saya tidak tahu angkanya, tapi relatif kecil tampaknya," ungkap dia. 
 
Ia menjelaskan, anggaran seragam tersebut dikelola dan diatur masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). "Selama ini kalau satu K/L mau pakai seragam sudah ada pengaturannya masing-masing dan anggaran juga sudah ada di masing-masing K/L bersangkutan," terang Askolani.   
 
Dari data Kemenkeu, anggaran Dana Alokasi Khusus Fisik di APBN 2016 sebesar Rp 85,4 triliun dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp 123,5 triliun. 
 
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, beberapa alasan dari keputusan pemerintah untuk menyiapkan seperangkat pakaian dinas baru bagi pelayan masyarakat ini.
 
Menurut dia, pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional.
 
Pakaian dinas juga diperlukan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa di antara sesama ASN, memelihara semangat gotong ­royong dalam melaksanakan tugas, menumbuhkan rasa aman, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
 
Selain itu, Menteri Yuddy mengaku saat berkunjung ke daerah menemukan jika para ASN memakai pakaian dinas yang tak seragam.
 
Saat ditemui para ASN ada yang memakai pakaian daerah, atribut khas masing-masing instansi, bahkan ada yang menggunakan atribut seperti militer. “Hal itu jelas tidak tepat. Kalaupun menggunakan atribut kepangkatan, semestinya dibuat yang simpel,” kata dia.
 
Sebab itu, pemerintah memutuskan untuk mengatur kembali pakaian dinas dengan tujuan memberikan keseragaman. Untuk memperkuat aturan ini, pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai pakaian ASN yang sempat dibatalkan di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
 
Perpres yang diterbitkan merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini