Sukses

Konsultasi Pajak: Kerja di 2 Tempat, Bagaimana Bayar Pajaknya?

Berapa pajak yang dikenakan jika kerja di dua tempat?

Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang, saya ingin bertanya soal pajak. Kalau saya bekerja di 2 tempat saya dikenakan pajak berapa?

Pengirim: rizkyadipranata04@gmail.com>

Jawaban:

Apabila Saudara memperoleh penghasilan dari dua perusahaan maka Saudara harus menjumlahkan Penghasilan Neto yang Saudara peroleh dari kedua perusahaan tersebut pada saat melaporkan SPT PPh Orang Pribadi, dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kemudian dihitung ulang PPh Terutangnya dan dikurangi dengan kredit pajak PPh Pasal 21 yang tercantum di bukti potong 1721-A1 yang diperoleh dari kedua perusahaan tersebut sehingga akan diperoleh PPh Kurang (Lebih) Bayar.

Berhubung Saudara tidak menyebutkan jumlah penghasilan yang Saudara terima dari dua perusahaan tempat Saudara bekerja tersebut, maka perhitungan PPh Saudara kami asumsikan sebagai berikut :

Saudara bekerja pada PT A dengan memperoleh gaji sebulan Rp 3.750.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000. Saudara menikah tetapi belum mempunyai anak (K/0). Sementara itu di PT B Saudara memperoleh gaji sebulan Rp 4.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 150.000.

Semoga membantu,

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global


www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

 


 



 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini