Sukses

Pemerintah Diminta Lebih Perhatikan Petani Tembakau

Keberpihakan pemerintah terhadap petani dan industri tembakau dinilai masih kurang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dinilai tidak bisa lagi menganggap ringan kegelisahan petani tembakau di sejumlah daerah. Karena ini tidak hanya menyangkut sektor kesehatan tapi juga perekonomian petani.

Ini diungkapkan pengamat sekaligus budayawan Sobary menanggapi kondisi pertanian dan industri tembakau yang terus ditekan banyak pihak, seperti melalui kenaikan cukai.

"Bagi mereka, pertanian tembakau merupakan satu-satunya sumber penghidupan yang tidak bisa diganggu gugat. Pemerintah tidak pernah mempedulikan aspek ini," kata dia, Minggu (21/2/2016).

Dia menilai, keberpihakan pemerintah terhadap petani dan industri tembakau masih setengah hati. Bahkan, ada kecenderungan pemerintah tak memperhatikan peran petani tembakau dan industri hasil tembakau (IHT). Tak heran, di sejumlah daerah, sikap perlawanan juga ditunjukkan para petani tembakau.
 
Penegasan itu merupakan salah satu poin hasil penelitian Sobary tentang tembakau yang dituangkan dalam disertasinya. Rencananya, disertasi itu akan diuji pada Selasa (23/2/2016) di kampus Universitas Indonesia.


Menurut dia, selama ini kebijakan sektor tembakau disusun dengan semangat anti tembakau dan tanpa semangat melindungi atau mengayomi rakyat.
 
Tidak hanya petani tembakau yang jadi korban. Ini juga berefek pada industri hasil tembakau. Terbukti, pabrik-pabrik tembakau di daerah berguguran akibat efek dari kebijakan pemerintah yang suka menaikkan cukai berkali-kali lipat.
 
Dari hasil penelitian Sobary, setiap ada kebijakan pemerintah yang merugikan, maka perlawanan petani juga dilakukaan dengan gigih dan penuh sikap militan demi mempertahankan hak hidup dan menuntut keadilan dalam kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka.
 
Sobary menilai, ada begitu banyak kalangan yang tidak mampu melihat sisi positif sektor tembakau. Bahkan ada aturan yang disebut tak sejalan seperti FCTC yang merugikan para petani tembakau.
 
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Willem Petrus Riwu, sebelumnya membeberkan ada beberapa ketentuan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang dikhawatirkan banyak pihak.

Dia pun meminta ini dilihat secara komprehensif. RUU yang tengah dibahas di DPR saat ini dinilai beberapa pihak bakal mengancam industri rokok. Adanya rencana pembatasan impor sebesar 20 persen dari total kebutuhan tembakau, penetapan bea masuk tembakau impor sebesar 60 persen, dan pengenaan cukai tiga kali lipat bagi rokok yang menggunakan tembakau impor dinilai akan mematikan industri. (Nrm/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini