Sukses

Revisi 2 UU Jadi Momentum Pemerintah Akses Data Nasabah Bank

Revisi UU Perpajakan dan Perbankan akan menguntungkan DJP karena bisa mengakses data nasabah bank untuk kepentingan pajak.

Liputan6.com, Bali - Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Darussalam menilai revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dan revisi UU Perbankan menjadi momentum tepat bagi pemerintah, parlemen dan dua otoritas keuangan untuk memperbaiki basis informasi data pajak. Kedua revisi UU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Dia menjelaskan, substansi yang bisa didapat dari revisi kedua UU ini yaitu keterbukaan informasi perbankan kepada lembaga perpajakan. Itu karena selama ini proses untuk meminta data wajib pajak yang juga nasabah dari perbankan selalu berbelit-belit.

"Sekarang masih di DPR, baik UU Perbankan maupun KUP. Itu harus didorong, karena di dunia sekarang, trennya tidak ada lagi kerahasiaan perbankan untuk pajak," ujarnya di Bali, Jumat (26/2/2016).

Menurut Darussalam, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus mengawal jalannya revisi dua UU tersebut agar saling bersinergi dalam rangka mendorong keterbukaan informasi perbankan. Sehingga akses informasi aparatur pajak yang selama ini terbentur dengan ketentuan kerahasiaan di bidang perbankan diharapkan kembali terjadi.

"Tingkat kepatuhan (tax compliance) pajak sangat memprihatinkan. Tanpa ada kewenangan informasi perbankan untuk tujuan pajak, saya pesimistis penerimaan pajak kita bisa naik," kata dia.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Irawan mengatakan, sebenarnya selama ini pihaknya sudah bisa meminta informasi dari perbankan. Namun proses tersebut harus melalui persetujuan Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan(OJK).

‪"Harus ada persetujuan dari pimpinan tertinggi. Itu bisa enam bulan baru selesai. Ya keburu selesai pemeriksaannya. Kalau mau nagih, orangnya keburu kabur," dia menjelaskan.

Irawan juga menyatakan DJP telah menyiapkan kelengkapan, baik dari sisi ketentuan maupun infrastruktur agar pemberian informasi dari perbankan digunakan secara benar. Hal tersebut dianggap penting untuk menepis kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan data rekening perbankan.‬

"Secara UU di KUP sudah ada pasalnya. Kalau pejabat yang buka kerahasiaan data WP, itu akan dipidana," pungkas dia. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak