Sukses

Kelonggaran Ekspor Mineral Bikin Investor Ragu

Kemenperin menilai kelonggaran ekspor mineral mentah bisa membuat investor ragu.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kelonggaran ekspor mineral mentah dapat membuat investor ragu dengan pemerintah Indonesia terkait menjalankan kebijakan.

Dirjen Industri Logam, Mesin, dan Alat Transportasi Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, ‎mengatakan‎, sebaiknya pemerintah tetap konsisten menjalankan kebijakan hilirisasi sektor mineral dengan mewajibkan pengolahan pemurnian di dalam negeri seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Investor jadi ragu-ragu, benar enggak ini Indonesia bikin aturan ini. Jadi seharusnya kita menunjukan ketegasan kepada investor," ‎ kata Putu, di Jakarta, Jumat (26/2/2016).

 

Menurut Putu, dibukanya ekspor mineral mentah membuat penambang lebih memilih langsung mengekspor barang tambangnya tanpa perlu dimurnikan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran pengusaha fasilitas pengolahan (smelter) mineral terkait pasokan bahan baku. Dia menilai, hal tersebut tentu akan merugikan penanam modal pembangunan ‎smelter.

"Bisa-bisa yang sudah bangun smelter tidak mendapat kepastian bahan baku,‎ karena bahan baku langsung diekspor," tuturnya.

Putu menambahkan, kewajiban tersebut juga dapat mengontrol produksi tambang,‎ agar tidak terjadi eksploitasi besar-besaran. Selain itu, juga dapat membuat harga komiditas mengalami peningkatan.

"Kita yang harus kontrol. Oke kita punya sumber, ya kita harus kontrol. Konsep ini harus kita pegang dulu. Jangan mentang-mentang kita punya sumber lalu kita habiskan,‎" ungkapnya.

‎Selain itu, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri akan menciptakan nilai tambah, instansinya juga telah merancang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang mengandalkan industri logam dalam negeri,

"Kita harus berpikir bagaimana mengolah yang ada di ladang, baru dijual. Konsepnya kita berikan nilai tambah,"‎ terang Putu.(Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini