Sukses

Konsultasi Pajak: Bikin e-Fin Bisa Diwakilkan?

Apakah membuat e-FIN bisa diwakilkan orang lain dengan melampirkan surat kuasa?

Liputan6.com, Jakarta - Dear Tim Liputan6.com

Saya mau menanyakan tata cara pembuatan e-Fin untuk wajib pajak orang pribadi, apakah bisa diwakilkan orang lain dengan melampirkan surat kuasa?

Thank's

Email: Johnie.XXXX@yahoo.co.id

Jawaban:
 
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 dari Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-41PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, permohonan aktivasi e-Fin harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi e-FIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa KTP dan Kartu NPWP serta menyampaikan alamat email yang aktif.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global


www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.