Sukses

Konsultasi Pajak: Punya NPWP Wajib Lapor SPT Pajak?

Karyawan yang memiliki NPWP namun penghasilannya tidak kena pajak karena tak melebihi PTKP, apakah harus buat SPT tahunan juga?

Liputan6.com, Jakarta - Mohon informasi berkenaan dengan SPT Tahunan, seandainya karyawan yang memiliki NPWP namun penghasilannya tidak kena pajak karena tidak melebihi PTKP apakah harus buat SPT tahunan juga.

Terima kasih

Email: snsbXXXX@yahoo.co.id>

Jawaban:
 
Sesuai ketentuan perpajakan Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jadi meskipun Saudara mempunyai NPWP, tetapi jika penghasilan neto Saudara tidak melebihi PTKP maka Saudara tidak wajib menyampaikan SPT.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global


www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

*Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.