Sukses

Konsultasi Pajak: Resign dari Pekerjaan, NPWP Harus Dihapus?

Saya sudah resign, bagaimana nasib NPWP saya?

Liputan6.com, Jakarta - Mohon infonya, saat ini saya sudah resign dari pekerjaan saya dan tidak memiliki penghasilan tetap. saat saya resign tidak diberikan surat keterangan pemberhentian kerja dari kantor.

Lalu bagaimana dengan pelaporan pajak saya selanjutnya? apakah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saya masih bisa dihapuskan atau bagaimana?

Terima kasih

Email: nur.rizkiXXXX@gmail.com

Jawaban:

Dalam keadaan Saudari berhenti kerja atau menganggur dan tidak ada kegiatan usaha maka tentunya Saudari tidak mempunyai penghasilan.

Sesuai ketentuan perpajakan apabila Saudari tidak mempunyai penghasilan atau penghasilan Saudari tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Saudari tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan juga tidak ada kewajiban untuk memiliki NPWP.

Berdasarkan hal tersebut, atas NPWP yang Saudari miliki sekarang dapat diajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)di mana Saudara terdaftar.

Status sebagai Wajib Pajak non efektif dapat ditetapkan oleh KPP apabila memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;

c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau

e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Berhubung Saudari tidak memiliki penghasilan maka Saudari termasuk dalam salah satu kriteria Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif.

Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Apabila suatu saat Saudari mendapatkan pekerjaan dan melakukan pembayaran pajak atau pelaporan SPT maka NPWP Saudara secara otomatis akan aktif kembali.

Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global


www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini