Sukses

Kadin Ingin Pelarangan Ekspor Mineral Mentah Tetap Berjalan

Perlu ada keringanan agar para pengusaha bisa melaksanakan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah.

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menginginkan pelarangan eskpor mineral mentah tetap konsisten dijalankan oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batu bara (minerba). Namun memang, perlu ada keringanan agar para pengusaha bisa melaksanakannya.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, penerapan pelarangan ekspor mineral mentah dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di‎ dalam negeri memang bukan kebijakan yang bisa diwujudkan dalam jangka pendek. membutuhkan waktu yang panjang untuk menerapkannya. 

Oleh karena itu, jika ada perusahaan tambang yang merasa sulit untukwewujudkannya, Rosan menganggap hal tersebut adalah wajar dan kebijakan tersebut harus tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang.

"Kadin melihat bahwa ini sudah ada Undang-Undang, dan harus tetap berjalan," kata Rosan, di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Rosan mengakui, untuk menerapkan kebijakan tersebut dan mendorong pengusaha membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tidak mudah, karena biayanya sangat besar. Oleh karena itu, para pengusaha membutuhkan keringanan untuk membantu pembangunan smelter. "Kami juga harus berikan ruang waktu untuk bernegosiasi dan juga menyiapkan secara keseluruhan," tutur Rosan.

Di kesempatan yang sama, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, selama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tersebut belum direvisi maka pelarangan ekspor mineral mentah masih tetap diterapkan.

"Kebijakan hilirisasi tetap dipegang. Karena dasarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Selama belum direvisi, maka yang dipegang Undang-Undang," terangnya.

Namun kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali, karena kondisi harga komoditas mineral yang anjlok sehingga menyulitkan pengusaha membangun smelter sampai batas waktu yang telah ditetapkan 2017.

"Karena itu, Kita ingin meminta pertimbangan dari parlemen juga kan bagaimana melihat pasar ini. Karena betul pada 2014 ketika PP muncul, keadaan komoditas batubara maupun mineral yang lain harganya terus merosot," tutup Sudirman. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini