Sukses


Daerah Harus Punya Zona Aman Perumahan

Ada rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman diharapkan membantu pemda tentukan zona aman.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta seluruh daerah menetapkan zona aman untuk pembangunan perumahan dan permukiman terutama di daerah-daerah rawan bencana.

Penetapan zona aman untuk perumahan tersebut dapat dilaksanakan dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di daerah masing-masing.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Eko Heri Poerwanto terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang RP3KP di Jakarta, yang ditulis Liputan6.com, Jumat (11/3/2016).

Menurut Heri, adanya Raperda RP3KP ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menentukan zona-zona yang aman untuk kawasan perumahan bagi masyarakat mengingat masih banyak daerah-daerah yang termasuk rawan bencana dipenuhi perumahan masyarakat.

"Perda terkait RP3KP ini sebenarnya harus dimiliki oleh setiap daerah. Jika perumahan dan kawasan permukiman tidak diatur sejak dini dikhawatirkan tidak ada pengaturan yang jelas mengenai zona aman dan yang tidak aman untuk tempat tinggal warga," ungkap dia.

Dalam kesempatan itu Heri juga  mengapresiasi pembahasan Raperda RP3KP yang saat ini sedang dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dirinya berharap Perda yang dihasilkan nanti dapat mengantisipasi perkembangan kebutuhan perumahan di daerah tersebut.

"Provinsi Sumatera Barat itu termasuk daerah rawan gempa sehingga perlu pengaturan lokasi untuk perumahan masyarakat. Jika memang ada wilayah yang tidak baik diperuntukkan untuk hunian tentunya harus diantisipasi agar tidak ada masyarakat yang tinggal di daerah tersebut," kata dia.

Heri menerangkan, pemerintah daerah juga harus memiliki perkiraan perkembangan daerahnya masing-masing untuk 10 tahun ke depan.

Penetapan lokasi perumahan serta kapasitas penduduk di suatu daerah harus diarahkan sedemikian rupa agar masyarakat bisa memiliki dan menempati rumah yang layak huni. (Muhammad Rinaldi/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini