Sukses


Kini PKL Bisa Miliki Sertifikat Hak Guna Bangunan

PKL dapat hak guna bangunan (HGB) berjangka waktu bervariasi hingga maksimal lima tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus mengupayakan pemberian sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pedagang kaki lima (PKL).

Program kerja sama dengan pemerintah daerah ini ditujukan bagi PKL yang membuka usaha di kawasan penataan Pemda setempat.

"Sertifikat ini memberi kepastian hukum bagi pedagang kaki lima untuk berdagang di tempat yang disiapkan oleh pemerintah," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Musyidan Baldan seperti dikutip dari Rumah.com, Sabtu (12/3/2016).

Dia memberi contoh, kawasan Taman Suryokusumo merupakan salah satu lokasi penataan PKL Pemerintah Kota Semarang. Rencananya sekitar 250 lapak disiapkan bagi para PKL.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/ BPN No.2 Tahun 2016, PKL yang berdagang di lokasi binaan Pemda dapat memperoleh sertifikat HGB bagi PKL dengan jangka waktu bervariasi hingga maksimal lima tahun.

"Jangka waktu yang termuat dalam sertifikat HGB memiliki kepastian hukum, selama periode itu tempat usaha mereka tidak bisa diganggu," tutur Ferry.

Selain itu, sertifikat juga bisa dijaminkan ke bank untuk mendapatkan kredit. Ferry menuturkan Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan sejumlah Bank BUMN dan Bank Pembangunan Daerah setempat untuk mendukung pemberian kredit berdasarkan sertifikat HGB bagi PKL.

"Nantinya pihak bank yang akan mendatangi PKL bersangkutan. Pembayaran cicilan bisa dilakukan harian, mingguan atau bulanan sesuai kemampuan dan kesepakatan," ujar Ferry.

Dia menjelaskan, implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 8 Tahun 2016 akan memangkas proses peralihan HGB dari 48 hari menjadi 2 hari.

Kebijakan baru ini akan menghapus syarat konfirmasi dan bukti setoran pembayaran pajak serta bukti Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), digantikan dengan surat pernyataan pembayaran dari pihak terkait.

Pemerintah juga memberi kewenangan pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Khusus untuk mengambil alih proses dari notaris jika didapati ada kendala.

Ferry mengatakan, saat ini baru 182 dari 450 Kantor Pertanahan yang telah memberikan layanan secara online. Padahal, penerapan teknologi informasi akan memberi kemudahan serta layanan cepat bagi masyarakat.

"Pelayanan online yang sudah ada di ratusan daerah akan ditingkatkan, sehingga layanan pertanahan dapat dilakukan di mana pun," ujar dia. (Anto E/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.