Sukses

‎Pemerintah Ubah Batam Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan PBPB Batam pada tanggal 29 Februari 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengubah status Batam dari kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, langkah tersebut diperlukan untuk mengejar ketertinggalan RI dibanding negara lain. "Kami ingin penyelesaian yang tuntas soal Batam. Banyak negara belajar dari Batam mereka berhasil tapi Batam malah ketinggalan," katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi pengembangan kawasan Batam. Langkah tersebut merupakan transformasi Batam yang akan diubah menjadi KEK.

Sebagaimana diketahui, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan PBPB Batam pada tanggal 29 Februari 2016. Dalam ketentuan tersebut ditetapkan Dewan Kawasan PBPB Batam diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Adapun anggota Dewan Kawasa‎n PBPB Batam antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Batam, dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Ketentuan itu sekaligus mencabut Keppres Nomor 18 Tahun 2013 mengenai pembentukan Dewan Kawasan PBPB Batam.

"Oleh sebab itu, penyelesaian dengan pola business as usual tidak akan dapat meningkatkan daya saing Batam sebagai pusat perekonomian yang pernah unggul di kawasan regional" tuturnya.

Sebelumnya, Darmin mengatakan bahwa Batam akan mengarah kawasan investasi. Meski begitu pemerintah juga mempertimbangkan adanya kawasan pemukiman di sana.

"Di kawasan pemukiman tidak akan mengubah atau mengurangi fasilitas yang sudah ada, baik fasilitas kepada investasi maupun fasilitas kepada penduduk. Cuma kita ingin daerah pemukiman tidak masuk lebih luas ke kawasan investasi," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.