Sukses

Transformasi Batam Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Iklim investasi di Batam dinilai mulai kurang menjanjikan. Ini seiring konflik perburuhan dan dualisme kewenangan BP Batam dan Pemko Batam.

Liputan6.com, Jakarta - Batam, telah lama digadang-gadang sebagai lokasi menjanjikan bagi investasi di Tanah Air. Lokasinya yang strategis karena berbatasan dengan negara tetangga Singapura, yang selama ini menjadi pintu ke pasar dunia, diharapkan ikut membuat wilayah ini berkembang. Itu sebabnya, pemerintah menetapkan Batam sebagai ‎kawasan Free Trade Zone (FTZ) beberapa tahun lalu.

Sayang, kini iklim investasi di kota tersebut dinilai mulai kurang menjanjikan. Ini seiring konflik perburuhan dan dualisme kewenangan antara Badan Pengelolaan (BP) Batam serta Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Manager of Admin dan General Affair PT Batamindo Investment Cakrawala, pengelola kawasan industri Batamindo, Tjaw Hioeng membenarkan masih adanya dualisme kewenangan perizinan antara BP Batam dan Pemko Batam, saat dihubungi Liputan6.com, beberapa waktu lalu.

Pemerintah pusat, memberikan wewenang BP Batam dalam hal perizinan pusat. Sementara Pemkot Batam berwenang mengeluarkan izin daerah meskipun proses perizinan ada di bawah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

"Kewenangan BP Batam seperti menerbitkan izin prinsip Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), angka pengenal impor dari Kementerian Perdagangan dan izin dari Kementerian lain. Sedangkan Pemkot Batam menangani izin daerah, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), domisili, tanda daftar perusahaan dan izin-izin lingkungan," ujar Tjaw.

Tugas dan tanggungjawab serta wewenang yang diberikan kepada BP Batam dan Pemko Batam inilah, yang diakui sangat membingungkan investor. Alhasil, dikabarkan ada investor yang kemudian memindahkan usahanya ke negara lain. Apalagi, aksi demo buruh di Batam oleh investor dinilai terlalu banyak.

Investor Pindah ke Negara Lain

Sebanyak 30 persen dari ratusan perusahaan di Batam berencana memindahkan pabriknya ke negara lain karena kondisi yang terjadi di Batam. Negara tujuan kepindahan perusahaan tersebut antara lain, Malaysia dan Vietnam.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Nuryanto membenarkan hal ini. "Yang jelas faktanya 30 persen dari total ratusan pabrik di Batam punya keinginan keluar. Kebanyakan adalah pabrik otomotif, elektronik, dan lainnya. Kemarin saja sudah banyak yang pindah," kata Nuryanto.  

Dia mengatakan, perusahaan atau pabrik tersebut berniat pindah karena berbagai alasan. Mulai dari tidak kompetitif, dualisme kewenangan, ketidakpastian berusaha sampai demo buruh yang marak terjadi di Batam. 

"Mereka merasa tidak kompetitif lagi, karena ada negara lain yang lebih baik manajemen, seperti di Malaysia dan Vietnam. Yang paling mempengaruhi memang demo buruh, orang mau dapatkan lebih baik dengan cara seperti itu," dia menjelaskan. 

Dia menuturkan, perusahaan tersebut berniat pindah ke negara seperti Vietnam dan Malaysia karena dinilai lebih menjanjikan kemudahan dan kepastian berusaha.

Namun dia mengaku tidak mengetahui seberapa banyak pekerja yang akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika perusahaan di Batam tersebut jadi memindahkan usahanya.

"Belum tahu berapa karyawannya. Tapi dari berbagai diskusi, sebanyak 30 persen dari pabrik mau pindah. Itu niat mereka," tegasnya.

Ubah Status Batam jadi KEK

Kondisi tersebut kemudian membuat pemerintah pusat harus turun tangan.  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengubah status Batam dari kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, langkah tersebut diperlukan untuk mengejar ketertinggalan RI dibanding negara lain. "Kami ingin penyelesaian yang tuntas soal Batam. Banyak negara belajar dari Batam mereka berhasil tapi Batam malah ketinggalan," kata Darmin, Senin (14/3/2016).

Ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah memutuskan untuk membentuk Dewan Kawasan Batam guna memperbaiki tata kelola kota ini. Dewan kawasan tersebut ‎dikepalai langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan beranggotakan perwakilan dari 11 lembaga.

Saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi pengembangan kawasan Batam. Langkah tersebut merupakan transformasi Batam yang akan diubah menjadi KEK.

Darmin mengatakan bahwa Batam akan mengarah kawasan investasi. Meski begitu pemerintah juga mempertimbangkan adanya kawasan pemukiman di sana.

"Di kawasan pemukiman tidak akan mengubah atau mengurangi fasilitas yang sudah ada, baik fasilitas kepada investasi maupun fasilitas kepada penduduk. Cuma kita ingin daerah pemukiman tidak masuk lebih luas ke kawasan investasi," tandas dia.

Bentuk Dewan Kawasan PBPB Batam

Batam Jadi Kawasan Ekonomi Khusus
Sebelum mengubah Status Batam menjadi KEK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan PBPB Batam pada tanggal 29 Februari 2016. Dalam ketentuan tersebut ditetapkan Dewan Kawasan PBPB Batam diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Adapun anggota Dewan Kawasa‎n PBPB Batam antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Batam, dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Ketentuan itu sekaligus mencabut Keppres Nomor 18 Tahun 2013 mengenai pembentukan Dewan Kawasan PBPB Batam.

"Oleh sebab itu, penyelesaian dengan pola business as usual tidak akan dapat meningkatkan daya saing Batam sebagai pusat perekonomian yang pernah unggul di kawasan regional," tutur Menko Darmin.

Dewan Emban Misi Tarik Investor

Menko Darmin Nasution memimpin langsung Dewan Kawasan Batam. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dewan kawasan memiliki tugas untuk membenahi, mengatur serta membuat Batam lebih menarik bagi investor.

"Dewan kawasan yang akan membenahi mengatur dan juga membuat Batam lebih menarik bagi investor. Hal-hal secara prinsip selama ini menjadi keluhan investor akan dilakukan pembenahan," jelas dia.

Melalui dewan kawasan akan membentuk badan pengusahaan yang bertugas menjalankan fungsi operasional Batam. Badan pengusahaan tersebut juga bertugas menjalankan audit terhadap BP Batam.

"Dewan kawasan ini akan membentuk badan pengusahaan supaya di lapangan mereka bisa secara oprasional melakukan pembenahan itu. Tentunya dewan kawasan akan melakukan audit BP Batam yang selama ini ada. Kita minta untuk karena pembenahan sampai dengan proses transisi tidak mengambil kebijakan apapun yang akan merugikan siapapun," jelasnya.

Dia mengatakan, bagi dunia usaha tetap mendapatkan keistimewaan. Pihaknya menegaskan adanya dewan kawasan untuk membuat investasi lebih menarik.

"Namanya dewan kawasan, dewan kawasan diatur undang-undang, sebenarnya mengembalikan roh utama untuk mengatur dewan kawasan. Dalam kawasan itu ada bagian free trade zone (FTZ) diatur lebih lanjut. ‎Secara teknis akan dilakukan badan pengusaha," tandas dia. (Nrm/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini