Sukses

Pengampunan Pajak Incar 120 Juta Wajib Pajak Baru

Saat ini baru 22 juta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Alhasil masih ada potensi pendapatan pajak dari sekitar 100 juta warga.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) untuk meningkatkan pendapatan negara melalui perluasan basis wajib pajak. Hal ini agar pembangunan bisa dinikmati seluruh rakyat Indonesia.

Pengamat Pajak Dany Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, pengampunan pajak akan menyasar 120 juta tenaga kerja di Indonesia agar bisa menjadi basis wajib pajak baru. Hal ini karena saat ini baru 22 juta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Alhasil masih ada potensi pendapatan pajak dari sekitar 100 juta warga negara Indonesia (WNI).

Kebijakan pengampunan pajak, lanjut dia, adalah suatu kebijakan yang telah banyak dilakukan oleh negara di dunia ini, mulai dari negara berkembang sampai negara maju. Pengampunan pajak dapat diberikan ketika jumlah wajib pajak yang tidak patuh di suatu negara jumlahnya sangat besar.

"Dalam konteks Indonesia, jumlah wajib pajak yang memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan) dari jumlah total wajib pajak yang wajib memasukkan SPT hanya sebesar 37 persen. Artinya, sekitar 63 persen tidak memasukkan SPT. Dengan demikian Indonesia dapat dibenarkan untuk mengeluarkan kebijakan tax amnesty," ungkap dia.

Dengan demikian, rencana pemerintah untuk memberikan pengampunan pajak merupakan upaya untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Langkah ini memungkinkan pemerintah mengumpulkan data tentang wajib pajak yang selama ini tidak dan belum patuh.

Masih banyaknya wajib pajak yang belum mematuhi aturan nantinya bisa digunakan untuk memetakan potensi hingga pemeriksaan. Akhirnya basis pemajakan kian meluas dan sebagai konsekuensi dapat meningkatkan penerimaan.

Darussalam menjelaskan, pengampunan pajak pada dasarnya adalah suatu kebijakan terobosan untuk mengajak wajib pajak yang selama ini belum atau tidak patuh untuk terlibat. "Tahun 2016 merupakan momentum yang tepat bagi tax amnesty. Itu menjadi suatu awal dari reformasi pajak menyeluruh," jelas dia.

Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto menilai, penerapan pengampunan pajak akan memberikan dampak positif. Mengingat akan terjadi penambahan penerimaan negara dari wajib pajak baru.

"Cukup signifikan (peningkatannya). Tidak bisa dihitung secara detil karena datanya tidak tersedia. Tapi jangan lupa, tax amnesty itu juga untuk dana milik WNI yang di luar negeri yang kemudian dibawa kembali ke dalam negeri. Tentu jumlahnya besar," tutur dia.

Peningkatan ini bisa terjadi terjadi karena dua hal. Pertama, karena ada penerimaan langsung (PPh). Di mana wajib pajak membayarkan pajak yang belum dilaporkan atas dasar pengampunan. Kedua, karena adanya penerimaan tidak langsung bersumber dari peningkatan volume aktivitas ekonomi pasca pemberian tax amnesty kepada para wajib pajak.(Nrm/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.