Sukses

Jangan Lupa Lapor SPT Pajak, Batas Akhir 31 Maret

Batas akhir pelaporan SPT pajak untuk Orang Pribadi 31 Maret 2016 dan Badan Usaha sampai 31 April 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus menerima layanan pelaporan dan penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi maupun Badan Usaha sampai batas waktu yang telah ditentukan. Bagi Orang Pribadi, tenggat waktu pelaporan pajak hingga 31 Maret 2016.

"Batas akhir pelaporan SPT pajak untuk Orang Pribadi 31 Maret 2016 dan Badan Usaha sampai 31 April 2016," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Lebih jauh dijelaskannya, DJP pernah memperpanjang batas waktu penyampaian SPT pajak di tahun sebelumnya. Namun itu diakui Mekar hanya untuk penggunaan fasilitas e-Filing, pelaporan pajak secara online.

"Saat itu kita perpanjang waktunya karena mau sosialisasi e-Filing, jadi yang belum menggunakan diberi kesempatan. Kalau tahun ini kita lihat perkembangannya dulu, karena belum ada keputusan final," terangnya.   

Ketika ditanyakan mengenai penambahan jam pelayanan, Mekar pun belum dapat memberikan jawaban pasti karena masih harus berkoordinasi dengan unit terkait. "Saya belum bisa pastikan apakah ada penambahan jam layanan," ucapnya.

DJP saat ini tengah memacu penggunaan e-Filing dengan target mencapai 7 juta sampai akhir 2016. Mekar mengatakan, Wajib Pajak yang sudah melapor SPT lewat e-Filing telah tercatat sebanyak 1,2 juta pengguna sampai dengan kemarin (17/3/2016).  

"Memang bergerak lamban, tapi mulai kemarin saja per harinya SPT lewat e-Filing yang masuk 200 ribu. Sebelumnya berkisar 70 ribu-80 ribu per hari. Tapi kami yakin bisa mencapai target 7 juta karena PNS wajib pakai e-Filing, lalu kami merambah yang punya nasabah banyak seperti BPJS, dan lainnya," jelas Mekar.

Dengan e-Filing, Wajib Pajak mendapatkan kemudahan karena tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox untuk menyampaikan SPT. Bagi Ditjen Pajak, penggunaan e-Filing mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik.

Bagaimana caranya menggunakan e-Filing:

1. Langkah pertama adalah mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan sebutan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut

2. Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet. Ikuti petunjuk di situs tersebut

3. Setelah melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan untuk menyimpan password secara aman

4. Pilih layanan e-Filing dan ikuti petunjuk langkah demi langkah pengisian SPT online.

5. Apabila seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka Wajib Pajak tinggal memilih tombol “Kirim SPT” dan seluruh proses pelaporan SPT sudah selesai.

Sistem e-Filing secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan ke email Wajib Pajak. Simpan email Bukti Penerimaan Elektronik tersebut sebagai bukti lapor SPT.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini