Sukses

Konsultasi Pajak: Penghasilan di Bawah PTKP, Wajib Lapor SPT?

Untuk lapor pajak dengan pajak nihil dan di bawah PTKP, bagaimana cara dan dokumen yang harus dilengkapi?

Liputan6.com, Jakarta - Selamat Sore,

Saya mau tanya, saya sudah mempunyai NPWP tapi saya termasuk di bawah PTKP (tidak dipotong pph 21 / NIHIL) dan saya harus tetap lapor pajak. Untuk Lapor Pajak dengan Pajak NIHIL dan di bawah PTKP,  bagaimana cara dan dokumen yang harus dilengkapi apa saja?

Ikkeag.....@gmail.com

 

Jawaban

Yth. Saudari Ikke Agustin,

Sesuai ketentuan perpajakan Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jadi meskipun Saudari mempunyai NPWP, tetapi jika penghasilan neto Saudara tidak melebihi PTKP maka Saudari tidak wajib menyampaikan SPT.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

Logo Citasco

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini