Sukses

Penurunan Harga BBM Pangkas Biaya Logistik 5 Persen

Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar telah turun Rp 500 per liter mulai 1 April 2016 pukul 00.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar telah turun Rp 500 per liter mulai 1 April 2016 pukul 00.00 WIB. Penurunan tersebut dinilai akan memberikan dampak positif pada biaya logistik.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan penurunan harga BBM ini tidak memberikan dampak kepada biaya produksi. Namun, penurunan tersebut akan berdampak kepada biaya logistik. Penurunan harga BBM akan mendorong penurunan biaya logistik.

"Biaya produksi tidak terpengaruh karena lebih banyak dipengaruhi oleh listrik. Tapi kalau ke distribusi pasti pengaruh," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Penurunan harga Premium dan Solar yang telah dilakukan oleh pemerintah selama beberapa kali tersebut seharusnya membuat biaya logistik juga turun. Dalam hitungan Apindo, penurunan biaya logistik bisa mencapai 5 persen. Angka ini dinilai cukup signifikan terhadap penurunan harga jual barang di pasar.

"Kami lihatnya dari 2014 ke sini itu bisa 5 persen. Artinya cukup signifikan dan berpengaruh nanti ke harga jual karena ongkos distribusi yang harusnya lebih rendah. Ini akan memberikan sumbangan inflasi yang rendah," kata dia.

Meski demikian, Haryadi berharap pemerintah kembali menurunkan harga BBM. Hal tersebut mengingat harga minyak dunia saat ini masih rendah dan stabil di kisaran US$ 40 per barel. "Kami harapkan turunnya lebih besar lagi karena akan berpengaruh ke daya beli masyarakat dan inflasi lebih rendah kalau itu lebih rendah," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga BBM jenis Premium dan Solar sebesar Rp 500 per liter berlaku mulai 1 ‎April 2016.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali.

"Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, serta menjamin penyediaan BBM Nasional," kata Jatmiko‎, di Jakarta, Jumat (1/4/2016). 

Setelah melakukan perubahan pada Januari 2016, perubahan harga berikutnya dilakukan pada April 2016, dengan penetapan penurunan sebesar Rp 500 per liter. Perubahan harga ini didasari oleh harga referensi minyak periode tiga bulan terakhir. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.