Sukses

Buruh Minta Penegakan Hukum soal THR Lebih Tegas

Setiap pekerja dengan minimal masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dengan aturan ini, setiap pekerja dengan minimal masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sebenarnya tidak ada hal baru yang terdapat dalam ketentuan Permenaker ini. Itu karena selama ini para pekerja telah mendapatkan THR meski baru satu bulan bekerja.


"Permenaker tentang THR yang baru ini tidak ada yang istimewa. Hanya penegasan hukum tertulis soal pemberian THR yang sudah berjalan sejak tahun 1994," ujar dia di Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Dia menjelaskan, selama ini pekerja dengan masa kerja satu bulan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional. Hal secara umum diterapkan pada perusahaan-perusahaan di Indonesia.

"Dari sisi aturan tertulisnya kita apresiasi, tapi dalam implementasi di lapangan dari dulu pekerja masa kerja satu bulan pun sudah dapat THR yang dibayar proporsional satu perdua belas dikali upah yang diterima," kata dia.

Menurut Said, hal yang perlu dibenahi oleh pemerintah, dalam hal ini Kemnaker yaitu soal penegakan hukum bagi perusahaan-perusahaan yang menjalankan kewajiban untuk membayarkan THR.

Dia menilai, selama ini penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut lemah sehingga pekerja yang menjadi korban.

"Yang dibutuhkan pekerja adalah penegakan hukum (law enforcement) bagi pengusaha yang tidak bayar THR yaitu sanksi yang memberikan efek jera dalam bentuk sanksi perdata dan pidana. Bukan hanya sanksi administrasi yang tidak jelas bentuk eksekusinya. Bisa dipastikan tetap akan banyak perusahaan yang tidak bayar THR karena tidak ada sanksi yang memberi efek jera," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • pekerja

Video Terkini