Sukses

Pengusaha Keberatan dengan Aturan Baru Pemberian THR

kebijakan pemberian THR kepada pekerja yang dikeluarkan oleh Kemenaker dinilai tidak adil bagi pengusaha.

Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan kebijakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam aturan tersebut, pegawai dengan masa kerja 1 bulan sudah berhak mendapatkan THR.

Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, kebijakan dari Kemenaker tersebut dinilai tidak adil bagi pengusaha. Pasalnya, kebijakan ini lebih condong menguntungkan para pekerja. Sedangkan pengusaha tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan kebijakan ini sebelumnya.

"Kami tidak pernah diajak bicara masalah itu. Semua arahnya condong ke kepentingan tenaga kerja, kurang fair juga," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Dia menjelaskan, sebenarnya sejak lama perusahaan-perusahaan di Indonesia telah memiliki kebijakan terkait dengan pemberian THR bagi pekerjanya. Salah satunya, pekerja yang berhak mendapatkan THR yaitu dengan masa kerja minimal 3 bulan. Hal ini berkaitan dengan masa percobaan dari pekerja tersebut.

"Kami mengambil pro rata setelah 3 bulan. Dengan ini menjadi kurang pas karena biasanya ada masa percobaan selama 3 bulan. Akan diberikan pro rata. Setiap orang kan perlu masa percobaan," kata dia.

Menurut Haryadi, hal-hal seperti ini harusnya tidak perlu diatur oleh pemerintah. Sebab adanya kebijakan tersebut dikhawatirkan hanya menambah beban bagi pengusaha. Selain itu, masing-masing perusahaan juga telah memiliki kebijakan terkait THR dan sejauh ini dianggap telah sejalan dengan aturan pemerintah.

"Jadi sebetulnya susah. Jadi beban. Kebijakan ketenagakerjaan kita populis mulu. Tidak memicu juga suatu produktifitas. Orang kan maunya semua untuk long term employment. Kalau yang kecil begini harusnya jangan diatur-atur, nggak perlu kaya gitu juga," tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Aturan ini diundangkan mulai 8 Maret 2016.

Aturan ini secara resmi menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dengan adanya aturan ini, pekerja dengan masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR.

"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Hanif mengatakan sebelumnya dalam Permenaker 4/1994 dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan. Namun berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, pekerja yang baru bekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR.

Menurut peraturan yang lama, ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja dan buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Selain itu, disebutkan pula setiap pekerja dan buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR secara proporsional.

"Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja dan buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT)," ia menjelaskan.

Hanif mengungkapkan THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Atau dapat ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

"Pembayaran THR bagi pekerja dan buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata dia. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • APINDO adalah singkatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia.

    apindo

  • Kemenaker