Sukses

Objek Cukai Baru Bisa Tambah Penerimaan Negara

Pemerintah mempertimbangkan pengenaan cukai di beberapa komoditas antara lain BBM, plastik dan minuman bersoda.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berupaya mencari penerimaan negara lebih besar. Langkah yang diambil antara lain melalui perpajakan maupun cukai.

Sampai akhir Februari 2016, penerimaan pajak tercatat hanya mencapai Rp 122,4 triliun atau setara dengan 9 persen target penerimaan pajak 2016 sebesar Rp 1.360 triliun.

Demikian pula, penerimaan cukai juga tidak menunjukkan hasil menggembirakan. Realisasi penerimaan bea dan cukai per 29 Februari hanya mencapai Rp 8,1 triliun, turun Rp 14,4 triliun dibanding pencapaian pada periode yang sama tahun lalu.

Hal ini disebabkan jatuhnya penerimaan cukai yang hanya mencapai Rp 2,3 triliun, lebih rendah 86,7 persen dibanding pencapaian tahun lalu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, ini disebabkan adanya kenaikan tarif cukai rokok di 2016.

“Pabrikan menarik pembelian ke akhir tahun 2015, sehingga pendapatan Januari – Februari 2016 kecil,” jelas dia, Senin (4/4/2016).

Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengaku, pihaknya tengah mengkaji dua barang sebagai tambahan objek cukai, yakni plastik dan bahan bakar minyak (BBM).

Dasar pengenaan cukai adalah dampak terhadap lingkungan, sesuai dengan Undang-Undang No 37 tahun 2009 yang menyatakan suatu barang bisa dikenakan cukai apabila konsumsinya perlu dikendalikan dan menimbulkan dampak buruk pada kesehatan dan lingkungan.

Sebelum kebijakan ini dilakukan, pemerintah terlebih dahulu akan melakukan konsultasi ke DPR. “Walaupun bentuknya bukan Undang–undang, penambahan objek cukai tentunya harus melewati persetujuan DPR. Kami akan mengajukan opsi ini di masa sidang DPR berikutnya di bulan April ini. Kami juga akan bahas dengan industri terkait,” kata dia.

Sebelum wacana plastik dan BBM mengemuka, sudah ada deretan komoditas lain yang menjadi pertimbangan pemerintah seperti minuman berpemanis dan bersoda dan monosodium glutamate (MSG) yang dikemukakan di tahun 2012.

Indah Kurnia, anggota DPR Komisi XI mengaku mendukung pemerintah untuk memperluas basis pajak agar mendapatkan tambahan penerimaan dan meringankan beban pembayar pajak saat ini. "Segala bentuk untuk penambahan pendapatan negara, tentu akan kami dukung," tutur dia.

Ia mengaku saat ini penerimaan cukai hanya bergantung pada tiga produk. Sebagian besar penerimaan mengandalkan cukai rokok, hingga mencapai 96 persen. Sudah saatnya pemerintah mencari objek cukai lain untuk menambah pendapatan dan tidak lagi bergantung pada komoditas kena cukai yang ada saat ini.

Menurut Indah, perluasan penambahan cukai tak hanya berfungsi sebagai pemasukan baru bagi pemerintah, tapi juga menekan perilaku yang tak baik di masyarakat. "Misalnya produk tertentu yang dikenakan cukai, tentu akan berdampak terhadap konsumsinya di masyarakat," lanjutnya.

Saat ini penerimaan cukai hanya ditopang oleh tiga komoditas saja, produk hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

Dalam APBN 2016, cukai ditarget untuk menyumbang Rp 146,4 triliun atau setara dengan 9,5 persen penerimaan pajak secara keseluruhan. Dari keseluruhan target penerimaan cukai, produk hasil tembakau ditargetkan menyumbang Rp 139,8 triliun atau setara dengan 95 persen target cukai.

“Kami terbuka untuk diskusi apabila pemerintah akan mengajukan opsi barang kena cukai lain untuk memperluas objek cukai. Semoga dalam waktu dekat Komisi XI bisa bertemu dengan pemerintah," tutup Indah Kurnia.(Nrm/ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini