Sukses

Jumlah Wajib Pajak yang Melapor SPT Capai 8,9 Juta

Dari 8,9 juta pelapor tersebut, 5,5 juta berasal dari pelaporan SPT online (e-filling) dan 3,3 juta secara manual.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga 31 Maret 2016, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT pajak telah mencapai 8,9 juta. Wajib pajak (WP) tersebut berasal dari perorangan maupun badan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Mekar Satria Utama mengatakan, dari 8,9 juta pelapor tersebut, 5,5 juta berasal dari pelaporan SPT online (e-filling) dan 3,3 juta secara manual.

"Kita perkirakan sampai akhir April dari 7 juta (untuk e-filling), sudah terpenuhi 5 juta. Dan sisa 2 juta akan terpenuhi pada Mei-Desember 2016. Tapi dari perkiraan 5 juta ini, sudah bisa dipenuhi," ujar dia di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Mekar menyatakan, untuk mengakomodasi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, DJP telah memperpanjang masa lapor SPT khusus untuk e-filling hingga akhir April. Dengan demikian, semakin banyak wajib pajak yang melaporkan SPT.


"Kemarin kita ada sekitar 116 ribu yang laporkan secara elektronik. Kalau rata-rata 50 ribu-100 ribu, saya rasa cukup lumayan. Sampai akhir bulan ini kita lihat," kata dia.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Mutamam menyatakan, keberadaan layanan e-filling yang dimiliki DJP mendapat sambutan baik para wajib pajak. Hal ini terlihat dari tingkat kepuasan pengguna layanan ini yang mencapai 95 persen.

"Jika dilihat dari tingkat kepuasan itu di atas 90 persen. Ada 95,1 persen menyatakan puas, 4 persennya tidak puas. Kalau ada kekurangan kita perbaiki. Ketidakpuasan itu banyak faktornya, mungkin belum terbiasa dengan e-filling ini," ungkap dia.

Meski demikian, Mutamam berharap wajib pajak memanfaatkan perpanjangan waktu yang diberikan DJP untuk melaporkan SPT-nya melalui e-filling hingga 30 April. Pasalnya pada rentang waktu ini DJP menghapuskan sanksi bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya.

"Bukan diperpanjang, karena berdasarkan aturan kan sampai 31 Maret dan di luar itu kena sanksi Rp 100 ribu sesuai pasal 7 UU KUP. Sekarang masih boleh melaporkan meski terlambat tapi tidak dikenakan sanksi," tandas dia.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini