Sukses

Operasikan Rangkaian Panjang, KAI Pensiunkan Kereta Tegal Arum

KAI menambah gerbong penumpang menjadi 13 gerbong dengan ada rangkaian panjang Tawang Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai Senin, (4/4/2016) telah mengoperasikan kereta api dengan rangkaian panjang, yaitu Tawang Jaya dengan tujuan Stasiun Pasar Senen ke Stasiun Semarang Poncol.

Pengoperasian kereta api dengan rangkaian panjang ini tampaknya kurang diimbangi dengan penambahan gerbong baru yang dilakukan PT KAI.

Akibatnya, KAI terpaksa meniadakan KA Tegal Arum yang sebelumnya memiliki jurusan Stasiun Pasar Senen ke Stasiun Tegal.

"Iya mulai 4 April (KA Tegal Arum) digabung dengan ka Tawang Jaya rangkaian panjang," kata EVP Corporate Communication KAI Agus Komarudin kepada Liputan6.com, Jumat (8/4/2016).

Agus menjelaskan‎ sebelumnya KA Tawang Jaya ini hanya memiliki 10 gerbong kereta dengan jumlah gerbong penumpang sebanyak tujuh gerbong.

 

Dengan rangkaian panjang ini, gerbong penumpang ditambah menjadi 13 gerbong dengan total rangkaian sebanyak 16 gerbong. Dengan begitu, kapasitas KA menjadi 1.378 orang.

Seperti diketahui, pembelian tiket kereta api sudah bisa dilakukan 90 hari sebelum keberangkatan‎. Hanya saja untuk KA Tegal Arum yang ditiadakan ini,  Agus menuturkan, belum ada pembelian tiket pada 4 April 2016.

"Kebetulan tidak ada pemesanan perjalanan Ka Tegal Arum pada 4 April dan seterusnya. Kalaupun ada pasti dikembalikan melalui mekanisme refund tiket," ujar Agus.

Mulai 4 April 2016 KA Tawang Jaya rangkaian panjang dengan jadwal keberangkatan dari Semarang Poncol pukul 14.00 WIB sampai Pasar Senen pukul 20.38 WIB sebaliknya dari Pasar Senen pukul 23.00 sampai Semarang Poncol pukul 05.52 WIB mempunyai tarif Non PSO Rp. 100.000.

KA Tawang Jaya ini merupakan KA dengan rangkaian panjang kedua yang dioperasikan KAI setelah sebelumnya KA Kertajaya dengan jurusan Stasiun Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi. KA Kertajaya ini telah dioperasikan dengan panjang 14 gerbong dan sudah dioperasikan sejak 1 April 2016.

Agus kembali mengingatkan, untuk kenyamanan pengguna jasa KA agar menghindari membeli tiket dari penawaran jasa perorangan yang akan merugikan konsumen, pastikan reservasi melalui agen atau channel-channel resmi yang bekerja sama dengan PT KAI.

"Setelah mendapatkan struk pembelian tiket melalui channel eksternal, diharapkan segera mencetak langsung menggunakan mesin CTM di tiap-tiap stasiun agar menghindari penumpukan saat hari H keberangkatan," kata Agus.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada para calon penumpang untuk memastikan pemesanan tiket sesuai identitas bagi yang akan bepergian.

Jika identitas tidak sesuai maka tiket dinyatakan tidak berlaku, pastikan jadwal keberangkatan dan tanggal keberangkatan KA dan pertimbangkan waktu tempuh perjalanan menuju stasiun keberangkatan KA.   

Bagi penumpang yang membawa bagasi wajib mematuhi ketentuan, yaitu berat maksimal bagasi untuk tiap penumpang, yakni 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm3 (70cm x 48cm x 30cm).

Apabila melebihi ketentuan, maka penumpang akan dikenakan tarif atas kelebihan berat bagasi sebesar Rp 10.000/kg (eksekutif).

Sedangkan untuk kelas bisnis dan ekonomi tarif kelebihan berat bagasi sesebar Rp 6.000/kg dan Rp 2.000/kg. Di samping itu semua penumpang wajib melakukan pemeriksaan bagasi di stasiun.‎(Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini