Sukses

DJP Periksa Pajak Google hingga Twitter, Ini Kata Mendag

Pengenaan pajak sebagai wujud keadilan terhadap perusahaan internet lokal yang skalanya terbilang kecil dan menengah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong mendukung langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan memeriksa pajak sejumlah perusahaan internet raksasa yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Google, Twitter, Facebook, dan Yahoo.

"Saya kira Pak Menteri Keuangan dan Menteri Komunikasi dan Informasi itu kan berfokus pada raksasa-raksasa daripada e-commerce seperti Google, Facebook dan sebagainya," ujar dia di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Dia menjelaskan perusahaan internet asing, terlebih yang berkapasitas besar, sudah seharusnya taat membayar pajak di negara tempatnya beroperasi.

Hal ini sebagai wujud keadilan terhadap perusahaan internet lokal yang skalanya terbilang kecil dan menengah.

"Jangan sampai tidak fair terhadap pelaku-pelaku domestik. Karena memang salah satu tantangan kita dengan e-commerce adalah mereka bisa pasang website di mana saja. Mereka bisa beroperasi di mana saja, tapi masih menjangkau pasar kita. Sementara kita kan sudah pasti beroperasi dalam negeri. Jadi jangan sampai tidak ada keseimbangan," tutur dia.


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menyatakan mulai memeriksa secara khusus empat jaringan perusahaan internet raksasa dunia yang berbasis di Singapura.

Empat unit usaha yang beroperasi di Tanah Air ini terindikasi mengemplang pajak, antara lain Twitter Asia Pacific PTE LTD, PT Google Indonesia, Facebook Singapore PTE LTD, dan PT Yahoo Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan banyak sekali perusahaan asing di Indonesia yang tidak pernah menyetor pajak dengan segala macam dalih. Salah satunya tidak mendaftarkan diri sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).

"Tidak melaporkan usahanya sebagai BUT untuk menghindari penghasilan kantor pusat di luar negeri ditarik menjadi penghasilan di negara sumber, dalam hal ini penghasilan yang diperoleh di Indonesia," ujar Menkeu.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter begitu banyak meraup pundi-pundi uang atau omzet dari jasa periklanan di Indonesia. Empat unit usaha tersebut merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan yang berbasis di Singapura.

"Seharusnya mereka membayar pajak di Indonesia atas penghasilan badan yang diperoleh. Hampir seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambangan Nilai (PPN) termasuk PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak luar negeri," kata Ken.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Google adalah salah satu perusahaan Amerika Serikat yang berkhususkan pada jasa dan produk internet.

    Google

  • Twitter adalah salah satu aplikasi sosial media.

    Twitter

Video Terkini