Sukses

BKPM: Investasi Negara Tax Haven di RI Capai US$ 9 Miliar

Sejumlah negara tax haven yang tercatat menanamkan investasinya di Indonesia, antara lain Barbados dan British Virgin Islands.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan nilai investasi yang masuk ke Indonesia dari negara-negara surga pajak (tax haven) sangat kecil. Bahkan nilainya tidak sampai 10 persen dari total investasi asing selama 6 tahun terakhir.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyebutkan, total nilai investasi asing (foreign direct investment/FDI) yang masuk ke Indonesia sepanjang 2010-2015 mencapai US$ 146,67 miliar atau setara Rp 1.936 triliun (Kurs US$ 1=Rp 13.200).

Sedangkan sepanjang periode tersebut, yang berasal dari negara tax haven hanya sekitar US$ 9 miliar atau setara Rp 118,8 triliun.

"Yang dari negara tax haven mungkin sekitar US$ 9 miliar. Jadi tidak sampai 10 persen. Dan memang tidak besar," ujar dia di Jakarta, Senin (11/4/2016).


Dia mengungkapkan sejumlah negara tax haven yang tercatat menanamkan investasinya di Indonesia, antara lain Barbados, British Virgin Islands (BVI), Cayman Island, Bermuda, Belis, Luxembourg dan Mauritius.

"Paling besar itu BVI. Nomor duanya Mauritius. Tapi nilainya secara total tidak besar," dia melanjutkan.

Meski demikian, Franky menyatakan, tugas utama dari BKPM adalah menarik investasi sebanyak-banyaknya ke Indonesia. Sementara terkait sumber dana investasi dan perpajakan, hal tersebut menjadi tugas instansi lain seperti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Kami di BKPM bagaimana yang investasi masuk itu menjadi realisasi. Jadi tidak bermasalah dengan sumber dananya. BKPM itu bagaimana menarik investasi. Kalau perpajakannya ini adalah tugas instansi tertentu," jelas dia. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.