Sukses

DPR: Pemerintah Tak Perlu Revisi Pertumbuhan Ekonomi

DPR menilai pemerintah berhak mempertahankan pertumbuhan ekonomi 5,3 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR, Donny Imam Priambodo menilai pemerintah tidak perlu melakukan revisi terhadap target pertumbuhan ekonomi tahun ini dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016. Target tersebut dianggap masih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Donny menyatakan dirinya yakin dalam menentukan target pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah melakukan melakukan kajian secara matang.

Selain itu, penentuan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen merupakan hak dari pemerintah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mungkin Presiden mempunyai way out lain bagaimana menaikkan pertumbuhan ekonomi di situasi pelambatan ekonomi baik nasional maupun global," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/4/2016). ‎

 

Ia menuturkan, DPR hanya akan memberikan masukan dan pertimbangan dalam RAPBNP 2016. Hal ini sama seperti saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 tentang target perolehan pajak, yang akhirnya sesuai dengan prediksi DPR, kalau target pajak tidak tercapai. ‎

Hanya saja, Donny menegaskan, pada saat pembahasan APBN-P 2016 mendatang, DPR akan mengingatkan pemerintah terhadap target-target yang ingin dicapai pada tahun ini, meskipun nanti terjadi kesepakatan.

"Namun sekali lagi, pemerintah punya hak untuk bertahan dengan tumbuh 5,3 persen. Masa pemerintah optimis kita halangi, silakan saja," kata dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo tidak ingin menurunkan target pertumbuhan ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar 5,3 persen.

Sementara, asumsi makro lain mengalami penyesuaian seiring dengan perkembangan saat ini.
Jokowi tetap mengupayakan pertumbuhan ekonomi bisa dipertahankan di angka 5,3 persen.

Inflasi perkiraannya turun dari 4,7 persen menjadi 4 persen. Kemudian nilai tukar kemungkinan berada di kisaran Rp 13.400 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp 13.900 per dolar AS. ‎

Pemerintah memastikan akan mengajukan RAPBN-P tahun anggaran 2016 ke DPR pada 17 Mei mendatang. Dalam RAPBN-P tersebut, pemerintah tetap memasang target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen. Namun ada sejumlah asumsi yang mengalami perubahan.

Dalam rancangan tersebut pemerintah merevisi asumsi nilai tukar rupiah dari Rp 13.900 per dolar Amerika Serikat (AS) pada APBN 2016 menjadi Rp 13.400 per dola AS.

Selain itu, pemerintah juga menurunkan target angkat inflasi dari 4,7 persen menjadi 5 persen. Sementara itu, asumsi harga minyak juga turun dari US$ 50 per barel menjadi US$ 30 per barel. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini