Sukses

Siap-siap, Botol Plastik Bakal Kena Cukai

Saat ini objek cukai meliputi, produk hasil tembakau seperti rokok, cerutu, dan lainnya, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji rencana pungutan cukai untuk kemasan plastik dalam bentuk botol minuman. Tujuannya untuk mengurangi konsumsi terhadap produk tersebut dan menjaga lingkungan.

Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasrudin Joko Suryono menjelaskan, saat ini objek cukai di Indonesia meliputi, produk hasil tembakau seperti rokok, cerutu, dan lainnya, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras.

"Usulan barang kena cukai lainnya, yakni sedang dikaji untuk kemasan plastik dalam bentuk botol minuman," ujarnya saat menjadi pembicara di Seminar Nasional Efektivitas Kebijakan Ekstensifikasi Cukai Terhadap Iklim Investasi dan Ketenagakerjaan, di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Nasrudin mengungkapkan, alasan rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik tersebut, salah satunya kebutuhan plastik bertambah menjadi 3,2 juta ton dari sebelumnya 3 juta ton di 2015. Sementara pertumbuhan permintaan plastik sebesar 7 persen atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional.

"Bukan saja untuk mengurangi konsumsi produk plastik, cukai dikenakan karena alasan kelestarian lingkungan. Sebab sampah plastik baru bisa terurai dalam waktu 100 tahun," jelasnya.

Kementerian Keuangan mempertimbangkan pungutan cukai terhadap kemasan plastik dalam bentuk botol minuman mengacu pada kebijakan cukai di luar negeri untuk produk serupa.

Contohnya, Ghana, Hungaria, dan India telah menerapkan cukai plastik untuk produk plastik. Ghana misalnya memungut cukai plastik dan produk plastik sebesar 10 persen karena alasan lingkungan. Sementara Kenya, Inggris, Skotlandia, Irlandia Utara mengenakan cukai untuk produk tas plastik. "Bahkan di beberapa negara, penggunaan plastik sudah dilarang," tegasnya.

Saat ini, Nasrudin mengatakan, pemerintah sedang mengkaji pungutan cukai kemasan plastik dalam bentuk botol minuman bersama para Asosiasi. Usulan tersebut akan dibawa dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

"Kita lagi kaji berapa besarannya (cukai). Nanti akan masuk di APBN-P (pembahasan). Kalau disetujui, kebijakan tersebut harus dieksekusi, jika tidak, bisa defisit penerimaan kita," ujarnya. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.