Sukses

Menanti Senyum PNS Saat Gaji ke-14 Cair

Pemerintah memutuskan untuk menambah penghasilan PNS berupa gaji ke-14 sebagai pengganti kenaikan gaji yang ditiadakan pada 2016 ini.

Liputan6.com, Jakarta - Apa yang ditunggu-tunggu para abdi negara di pertengahan tahun? Apalagi kalau bukan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah berupa pencairan gaji ke-13.

Senyum para pegawai negeri sipil (PNS) bakal lebih sumringah pada tahun ini. Sebab selain gaji ke-13, mereka juga untuk pertama kalinya akan menerima gaji ke-14 berupa tunjangan hari raya (THR).

Maklum, selama ini THR hanya diberikan kepada pegawai swasta untuk memenuhi kebutuhan saat perayaan Hari Lebaran maupun Natal.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengemukakan, pada tahun ini pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk pembayaran gaji ke-14 ini.

Itu artinya pemerintah memang sudah jauh-jauh hari ingin memberikan pendapatan lebih kepada para PNS di tahun ini. "Diharapkan mendorong kinerja PNS dan memberikan insentif," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum lama ini.

Namun kabarnya kebijakan pemberian THR hanya berlaku sementara, berlaku pada 2016. Selanjutnya pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini.

Pengganti Kenaikan Gaji

Pemberian kenaikan gaji bukan serta merta ada tanpa sebab. Pemerintah memutuskan untuk menambah penghasilan PNS berupa gaji ke-14 sebagai pengganti kenaikan gaji yang ditiadakan pada 2016 ini.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku, pemerintah memberikan pendapatan ekstra kepada PNS berupa gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun ini dengan melihat kondisi nasional.

"‎Jadi gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu saat Lebaran, mungkin ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Tjahjo.

Dia menjelaskan pemerintah belum dapat merealisasikan kenaikan gaji PNS untuk tahun 2016 karena harus menunggu tercapainya pertumbuhan ekonomi nasional hingga 7 persen. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan perekonomian hanya tumbuh 5,3 persen.

Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri sebelumnya meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji pokok (gapok) PNS apabila anggaran rapat di hotel dan perjalanan dinas dipangkas. Pemerintah dinilai perlu meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil.

"Pak Jokowi janganlah bilang PNS boros, sakit hati para PNS tidak boleh rapat, seminar di hotel. Tambahan PNS itu kan di perjalanan dinas, kalau cuma ngandalin gaji, mati semua PNS. Empati sedikit lah," terang Faisal kala itu.

Selain itu, Faisal mengimbau agar pemerintah tidak memotong belanja atau pengeluaran rutin PNS. Aparatur sipil negara, dikatakan sangat membutuhkan kenaikan gaji pokok (gapok), bukan sekadar Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk di gaji ke-14.

Cair Jelang Lebaran

Usai menjadi ketetapan pemerintah, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan  gaji ke-14 segera dilakukan.

Rencananya para PNS akan menerima penghasilan lebih ini menjelang momen Lebaran 2016. Adapun Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini jatuh pada 6-7 Juli 2016.

"Gaji ke-14 itu (dicairkan) pas Lebaran," ujar Askolani ‎saat dihubungi Liputan6.com.

Pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 6 triliun dalam APBN 2016 untuk pembayaran gaji ke-14 ini. 

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman ‎menjelaskan, keputusan pembayaran gaji ke-14 tergantung pencairan anggaran yang berada di tangan Kemenkeu.

Dia mengatakan pembayaran gaji ke-14 tidak berbeda dengan mekanisme pembayaran gaji pada biasanya. "Kemungkinan sebelum Lebaran atau bulan puasa. Ya, teknis penerimaan seperti gaji biasa," kata dia.

Dibayar Lebih Dulu dari Gaji ke-13

Askolani menuturkan, gaji ke-14 akan dibayarkan lebih dulu dibandingkan gaji ke-13. Alasannya, gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS membayar kebutuhan pendidikan keluarga atau anaknya saat memasuki tahun ajaran baru.

Sementara gaji ke-14 diberikan menjelang pelaksanaan Lebaran. Pada momen ini, para PNS harus dihadapkan pada kebutuhan pangan dan sandang sebagai bentuk perayaan.

"Gaji ke-13 itu buat sekolah, jadi kemungkinan lebih lambat. Sedangkan gaji ke-14 atau THR diberikan untuk keperluan Lebaran. Jadi pencairan dan pembayarannya lebih dulu dari gaji ke-13," jelas Askolani.
‎
Askolani menegaskan pihaknya masih menunggu terbitnya aturan yang akan memperkuat kebijakan pemberian gaji ini. "Pokoknya ancang-ancangnya itu (Lebaran). Bulannya saya belum tahu, karena harus lihat aturannya dulu," ujar dia. (Nrm/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.