Sukses

Nyawa Pahlawan Penerimaan Negara Hilang di Tangan Penunggak Pajak

Sungguh malang nasib dua orang petugas pajak di Sibolga, Sumatera Utara. Mereka dibunuh oleh wajib pajak saat tagih pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Sungguh malang nasib dua orang petugas pajak di Sibolga, Sumatera Utara. Mereka dibunuh dengan cara ditusuk oleh wajib pajak saat berusaha menagih tunggakan pajak senilai Rp 14 miliar.

Berita ini cukup mengejutkan publik Indonesia, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kala rapat dengan Komisi XI malam tadi, sempat melaporkan anak buahnya ini gugur saat melaksanakan tugas.

Mereka adalah Soza Nolo Lase dan Parada Toga Fransriano S yang menjabat sebagai juru sita di KPP Pratama Sibolga. Mereka berdua ditusuk oleh AL (45) kala berusaha menyita aset pengusaha karet itu.

Sontak peristiwa ini langsung menjadi sorotan masyarakat, tak terkecuali Presiden Joko Widodo. Orang nomor satu di Indonesia ini langsung merespons lewat akun twitter pribadinya.

Jokowi ingin, kasus ini segera ditangani dan diusut secara tuntas. Tak lupa, suami Iriana ini juga menyatakan belasungkawa.

"Kita berduka atas terbunuhnya dua petugas pajak KPP Sibolga yang tengah jalankan tugas negara. Usut tuntas dan hukum pelakunya! -Jkw," tulis Jokowi.

Tunggakan Rp 14 Miliar

Petugas merapikan uang di Kantor Kas Bank Mandiri, Jakarta, Senin (4/1/2016). Nasib rupiah di tahun 2016 sulit menguat di tengah tingginya permintaan dollar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Al, tersangka penunggak pajak yang menusuk dua petugas pajak memiliki tunggakan sebesar Rp 14 miliar. Diduga pria ini tak terima saat asetnya disita sebagai ganti rugi tunggakan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan saat menjalankan tugasnya, korban bernama Parada Toga Fransriano dan Soza Nolo Lase datang ke wilayah Nias untuk menyampaikan surat penagihan pajak atau surat paksa kepada wajib pajak atas tunggakannya sebesar Rp 14 miliar.

Nilai tunggakan ini, ucap Ken, menjadi salah satu yang terbesar di wilayah seperti Sibolga. "Tunggakan pajak sebesar Rp 14 miliar. Kalau dilihat jumlahnya, di sana mungkin paling besar," ujar dia.

Ken menjelaskan surat penagihan pajak yang dibawa oleh kedua petugas dari KPP Sibolga tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht. Hal ini telah melalui pemeriksaan secara menyeluruh dari KPP Sibolga.

"Tunggakan itu hasil pemeriksaan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau inkracht itu sudah 1 tahun 6 bulan 21 hari," kata dia.

Sementara itu, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama menegaskan, pajak yang akan ditagihkan tersebut merupakan pajak perorangan pribadi, bukan pajak badan. "Itu pajak perorangan pribadi," kata dia.

Menyerahkan Diri

Mengaku bersalah, tak lama setelah menikam 2 petugas pajak itu, AL menyerahkan diri ke Kepolisian Resort Gunung Sitoli, Sumatera Utara.

"Setelah melakukan penikaman, AL menyerahkan diri kepada Kepolisian Resort Gunungsitoli. Peristiwa ini sekarang masih dalam penelusuran Ditjen Pajak dan sedang dalam penyelidikan pihak berwajib," tulis Kemenkeu dala keterangannya di Jakarta, Selasa 12 April 2016.

Seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sangat prihatin atas kejadian ini. Mereka menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

Direktur Jenderal Pajak memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan kerja keras kedua petugas tersebut dalam tugas mengamankan penerimaan negara

Dalam organisasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, JSPN memiliki tugas dan fungsi yang strategis yaitu melakukan penagihan atas tunggakan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan Negara. Namun begitu, mereka memiliki risiko yang tinggi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Bereaksi

Jokowi Bereaksi

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Joko Widodo langsung bereaksi dan meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas. Melalui akun twitter resminya, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengucapkan belasungkawa sekaligus meminta agar peristiwa kriminal ini kasusnya segera diselesaikan.

"Kita berduka atas terbunuhnya dua petugas pajak KPP Sibolga yang tengah jalankan tugas negara. Usut tuntas dan hukum pelakunya! -Jkw," tulis Jokowi di @jokowi, Selasa 12 April 2016 malam.

Pertama Kali di Indonesia

ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Kasus pembunuhan pada petugas pajak kala melaksanakan tugas baru pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya tak pernah ada wajib pajak yang tega dan berani membunuh petugas pajak saat melakukan tugasnya.

Meski begitu, Kementerian Keuangan tak menampik pekerjaan ini penuh dengan ancaman. Tak sedikit masyarakat yang tak senang saat ditagih tunggakan pajak.

Direktur P2 Humas DJP Mekar Satria Utama mengatakan, pekerjaan yang diemban para petugas pajak memang tidak mudah. Para petugas sering kali mendapat ancaman saat menjalan tugasnya, terutama ketika melakukan penagihan. Namun peristiwa yang menyebabkan korban jiwa seperti yang terjadi di Sibolga baru pertama kali terjadi.

"Kalau seperti ini belum pernah sebelumnya. Tapi memang para petugas kita sering mendapatkan ancaman saat dia menjalankan tugasnya," ujar dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, tugas yang diemban oleh para pegawai pajak memang penuh dengan resiko. Hal ini bukan hanya terjadi di Sibolga, tetapi juga bisa terjadi di daerah-daerah lain.

"Petugas pajak di mana pun memang tidak disenangi," kata dia.

Selain itu, Ken juga mengakui kejadian yang menimpa Parada Toga Fransriano dan Soza Nolo Lase, dua petugas pajak yang tewas ditikam, berada diluar perkiraan DJP. Awalnya, wilayah penagihan wajib pajak berinisial AL dianggap wilayah yang relatif aman. Namun, wilayah tersebut rupanya termasuk rawan kejahatan.

"Teman-teman di DJP menganggap daerah itu aman-aman saja, ternyata kejadian ini tidak terduga sama sekali. Dan ini saya sesalkan karena mereka melaksakana tugas ini untuk negara. Kami salah ansitipasi," tandas dia.

Dapat Kenaikan Pangkat

Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Parada Toga Fransriano dan Soza Nolo Lase mendapatkan kenaikan pangkat yang luar biasa dari pemerintah. Ini sebagai penghargaan dari pemerintah karena telah gugur saat melaksanakan tugas penagihan pajak.

Kedua orang ini bisa disebut pahlawan karena gugur saat berjuang di tengah upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak.

Mekar Satria Utama mengatakan, kedua petugas pajak tersebut merupakan contoh teladan bagi para petugas pajak lainnya. Hal ini karena keduanya gugur saat menjalankan tugas.

Mekar menyatakan, pihak DJP pun mengapresiasi segala upaya yang telah dilakukan oleh kedua petugas pajak tersebut. Khusus untuk Juru sita Parada toga Fransriano, DJP akan memberikan kenaikan pangkat luar biasa atas pengorbanannya dalam menjalankan tugas.

"Kami memberikan kenaikan pangkat luar biasa untuk mereka yang gugur dalam melaksanakan tugas," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Sementara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, DJP akan memberikan santunan 6 kali gaji yang diterima per bulan. Selain itu, keluarga dari kedua korban juga masih menerima gaji selama 4 bulan penuh.

"Berdasarkan aturan kepegawaian, nanti akan kita berikan sesuai ketentuan. Akan diberikan 6 kali dari jumlah gaji yang diterima dan selama 4 bulan masih diberikan gaji penuh. Kami para pegawai pajak juga siap memberikan sumbangan sukarela. Ini semata-mata untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberi usul ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) supaya memberikan kenaikan pangkat luar biasa bagi petugas pajak yang gugur dalam tugas. Tak hanya itu, petugas yang meninggal juga diuruskan Jaminan Kerja Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Agar Ditjen Pajak usulkan kenaikan pangkat luar biasa kepada Badan Kepegawaian Negara, tembuskan ke Kementerian PANRB. Serta segera koordinasi dengan Taspen untuk mengurus JKK dan JKM untuk ahli waris almarhum," kata dia.

Dia juga mengimbau, petugas pajak harus selalu berhati-hati dalam mengemban tugas di lapangan. "Taati standar operasional dan prosedur, serta lakukan mitigasi risiko dalam setiap pelaksanaan tugas agar sukses tanpa ekses," ujar dia. (Zul/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini