Sukses

Uang Orang Kaya RI di Luar Negeri Bisa Buat Bangun Infrastruktur

Uang yang bisa ditarik dari luar negeri ke Indonesia dalam jumlah besar dan bisa dimanfaatkan untuk membantu pembangunan infrastruktur.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan bersama DPR RI masih sibuk menggodok Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) pada tahun ini. Harapannya, ada uang yang bisa ditarik dari luar negeri ke Indonesia dalam jumlah besar dan bisa dimanfaatkan untuk membantu pembangunan infrastruktur.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengungkapkan jumlah aset maupun harta kekayaan orang-orang Indonesia di 18 negara surga pajak (tax haven) melebihi total Produk Domestik Bruto (PDB) negara ini. Sebelumnya, nilai PDB Indonesia pada 2015 sekitar Rp 11.400 triliun.

"Saya tidak berharap banyak pajak yang didapatkan dari tax amnesty. Mudah-mudahan dana bisa masuk ke dalam, tapi saya tidak bisa mengatakan potensi jumlahnya. Yang pasti kalau uang ditarik, otomatis pajaknya masuk," ujar Ken saat menjadi pembicara di Forum Diskusi HIPMI, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Lebih jauh ia mengakui gelondongan dana besar yang berpotensi pulang kampung ke Indonesia dari negara-negara surga pajak dapat digelontorkan untuk membangun proyek-proyek infrastruktur. Dana-dana itu pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.

"Dana yang bisa ditarik masuk dari program tax amnesty lumayan besar. Itu bisa buat investasi kereta cepat Jakarta-Bandung. Pakai uang itu (repatriasi), cukup sekali terutama bangun infrastruktur," ucap Ken.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Maruarar Sirait, menambahkan program pengampunan pajak yang diiringi dengan repatriasi aset atau uang orang-orang Indonesia akan memberi dampak besar terhadap pasar keuangan negara ini.

"Kalau ada repatriasi, likuiditas makin banyak, kurs rupiah makin kuat, dan BI Rate bisa turun lagi. Tapi tax amnesty hanya berlaku satu kali. Kalau dilakukan terlalu sering bisa tidak ada wibawanya, menunjukkan kita malah tidak siap," katanya.

Maruarar berharap dalam RUU Tax Amnesty nanti ada perbedaan tebusan atau insentif bagi orang-orang Indonesia yang hanya mengumumkan nilai aset atau harta kekayaannya dengan peserta tax amnesty yang menarik dana dan menyimpannya di perbankan dalam negeri.

"Kalau tidak ada bedanya, ngapain ikut pengampunan pajak. Ini juga memberikan keadilan buat orang yang repatriasi asetnya, tidak akan menyampaikan. Jadi harus ada insentif," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.